BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 naik signifikan. Kenaikan tersebut saat ini masih dalam pembahasan bersama dewan pengupahan.
Emil, sapaan akrabnya, mengatakan formula kenaikan UMP juga seiring dengan instruksi Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker).
"Sedang dibahas, kan dari pusat baru turun kenaikannya juga. Nanti kita putuskan secepatnya. Intinya ada kenaikan signifikan dibanding tahun lalu dan mudah-mudahan ini bawa semangat pada buruh dan ekonomi kita terjaga," ujar Emil di Jalan Braga, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Uu Ruzhanul Serukan Warga Jabar Dukung Ridwan Kamil Jadi Presiden
Emil mengaku tengah menyiapkan mitigasi untuk menyikapi potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Salah satunya dengan menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pekerja terdampak.
"Walapun ada berita PHK itu tetap kita waspadai pada yang terdampak kita ada perlindungan sosial dan pada yang tidak terdampak tolong perkuat ekonomi dengan belanja produk lokal agar terus bergerak," beber dia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, ada perbedaan penetapan UMP dan UMK dibanding sebelumnya.
Kenaikan UMP dan UMK tahun ini menggunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Baca juga: Kecewa Permenaker Upah Minimum 2023, Apindo Jabar: Formula Aneh bin Ajaib
Dalam aturan itu mengharuskan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), serta ada koleksi batas atas dan batas bawah. Sedangkan sebelumnya, menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kalau dengan PP Nomor 36 untuk Jawa Barat akan ada empat kabupaten yang tidak naik, yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor, dan Karawang. Namun, sekarang dengan formulasi yang baru dipastikan upah akan naik," kata Rachmat.
Jika merujuk dalam aturan baru, kenaikan yang terjadi mencapai 7-8 persen dari upah yang sekarang. Meski begitu hal ini masih belum ditetapkan secara pasti dan akan dibahas dalam beberapa pertemuan ke depan. Adapun hasilnya akan diumumkan 28 November 2022.
"Itu juga hasil kompromi, karena buruh menginginkannya 13 persen (kenaikannya), sementara kondisi sekarang juga tidak terlalu baik, khususnya untuk padat karya," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.