Indra menceritakan, sejak tahun 2020 hingga 2022, UMK Garut masih di bawah Rp 2 juta.
Padahal, jika mengacu pada survei kebutuhan hidup layak di tahun 2020, sebelum ditambah variabel inflasi besaran UMK Garut tahun 2020 saja sudah di angka Rp 2.082.840, belum ditambah inflasi.
"Makanya penetapan UMK Garut dua tahun ke belakang, bisa disebut inkonstitusional karena tidak sesuai dengan survei kebutuhan hidup layak dan penghitungan inflasi," tegasnya.
Makanya, jika saat ini besaran UMK yang di rekomendasikan bupati tahun 2023 sebesar Rp 2.117.318 yang diklaim mengalami kenaikan 7,19 persen.
Sebenarnya secara hitung-hitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) kenaikannya hanya 1,7 persen.
"Jadi masih jauh dari layak, jika mengacu pada kelayakan, kepantasan dan memberikan rasa keadilan bagi buruh, harusnya besaran UMK di angka Rp 2.575.000 atau naik 30 persen," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.