Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Garut Usulkan UMK 2023 Rp 2,1 Juta, Ditolak Pengusaha dan Buruh

Kompas.com - 02/12/2022, 11:38 WIB
Ari Maulana Karang,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com- Bupati Garut Rudy Gunawan secara resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Garut naik 7,19 persen.

Hal ini disampaikan Rudy dalam surat rekomendasi UMK Kabupaten Garut bernomor TK.04.01/4877/Disnakertrans tertanggal 29 November 2022.

Dalam surat rekomendasi tersebut, UMK Garut ditetapkan sebesar Rp 2.117.318,31.

"Jadi saya mohon maaf kepada pekerja dan pengusaha, (UMK) sudah diputuskan, saya sudah mengambil keputusan," jelas Bupati Garut Rudy Gunawan, Rabu (30/11/2022) malam.

Baca juga: Kata Bupati Garut soal Jokowi Soroti Rp 278 Triliun Dana Pemda Mengendap di Bank

Menurut Rudy ada tiga keputusan penting terkait UMK yang pertama adalah, pemerintah dan akademisi sepakat menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor nomor 18 tahun 2022 dalam menghitung besaran UMK.

Sementara, Apindo menolak digunakannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 dalam menghitung UMK. Buruh pun menolak kenaikan tersebut dan menuntut kenaikan 30 persen.

"Jadi sekarang UMK dari bupati itu, ditolak oleh Apindo dan ditolak juga oleh buruh, Apindo ingin (kenaikan) 4 persen, buruh ingin (kenaikan) 30 persen," katanya.

Apindo sendiri, menolak Permenaker nomor 18 tahun 2022 dijadikan dasar menghitung UMK dan saat ini menurut Rudy Apindo telah menempuh upaya hukum judicial review terhadap Permenaker 18 tahun 2022.

Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Apindo Kabupaten Garut, Dodi Hermana saat dihubungi terpisah membenarkan Apindo menolak rekomendasi kenaikan UMK yang disampaikan Bupati Garut.

"Ya (menolak), Apindo masih menunggu hasil uji materi di MK, semoga enggak terlalu lama," katanya lewat aplikasi pesan, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: PLTA Bungbulang Garut Jebol, Perbaikan Diperkirakan Paling Lama 2 Bulan

Dodi menegaskan, Apindo menolak Permenaker 18 tahun 2022 dan Apindo tetap berpegang pada Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 dalam menghitung UMK.

Terpisah, Indra Gunawan, aktivis buruh di Garut, memandang tuntutan buruh agar UMK naik 30 persen, tentu memiliki dasar yang kuat secara historis dan yuridis.

Rekomendasi Bupati Garut soal UMK dianggap tidak melihat sisi historis.

"Rekomendasi bupati soal UMK ada missing link dari sisi historis," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com