Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Kliennya Dibebaskan, Kuasa Hukum Doni Salmanan Sebut Replik Jaksa Tak Berdasar

Kompas.com - 08/12/2022, 13:59 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Penasehat Hukum terdakwa Doni Salmanan, Leonardo Sitepu meminta Majelis Hakim agar membebaskan kliennya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan, saat kuasa hukum terdakwa membacakan duplik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (8/12/2022).

Permintaan kuasa hukum itu, kata dia, merujuk pada dakwaan JPU yang menyebutkan bahwa kliennya dengan sengaja memanipulasi saksi korban dengan menyebut kliennya menampung uang para korban.

Baca juga: Pleidoi Doni Salmanan, Sebut Tak Tahu Qoutex Ilegal dan Tak Mau Ganti Rugi Korban

Padahal, lanjut dia, setiap nominal yang masuk dari para korban langsung dikelola oleh platfrom Quotex.

"Hubungan trader adalah langsung dengan pihak platform quotex. Secara hukum jika terjadi ada permasalahan hukum, baik secara pidana atau secara perdata yang menimbulkan suatu bentuk kerugian, jelas siapa yang harus bertanggungjawab," kata Leonardo saat membacakan duplik.

Selain itu, dalam dupliknya, kuasa hukum membantah jika klein nya dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terkait kesuksesannya di dunia trading.

Menurutnya, apa yang disebutkan JPU itu adalah keliru. Kuasa hukum berdalih, kliennya hanya menjalankan tugas sebagai afiliator di platfrom Quotex.

"JPU bersikukuh dengan argumentasi yang pada pokoknya berpendapat dan menyimpulkan bahwa kegiatan platform quotex adalah dilarang sebagaimana diatur dalam Bappetti, sehingga dikategorikan trading platform quotex adalah tidak berizin. Akibat terdakwa mempromosikan platform yang tidak berizin, dan menimbulkan kerugian para trader. Pendapat kesimpulan itu adalah keliru," tambahnya.

Baca juga: Korban Doni Salmanan Puas dengan Tuntutan JPU, Berharap Hakim Kabulkan Ganti Rugi

Kuasa hukum menilai, JPU banyak melakukan kekeliruan dan gagal menganalisa perkara kasus tersebut.

Hal itu, sambung dia, dibuktikan dengan dakwaan JPU yang menyebutkan terdakwa Doni Salmanan tidak mengikuti arahan dari Satgas Investasi.

Dalam dakwaan, kata Leonardo, JPU menyebut bahwa kliennya tetap mempromosikan platfrom Quotex, usai dipanggil dan diperingati Satgas.

Padahal, sampai saat ini platfrom Quotex masih bisa diakses oleh siapapun, termasuk saksi korban.

"Faktanya platform tersebut tidak diblokir. Kemudian para saksi menyampaikan bahwa domainnya banyak berubah, sehingga masih bisa diakses. Hal tersebur menunjukan pemerintah tidak bisa menjangkau bentuk kegiatan, sehingga kegiatan tersebut melanggar ketentuan," ungkap dia.

Bahkan, kuasa hukum Doni Salmanan tegal menolak ihwal restitusi yang diajukan JPU.

Baca juga: Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

Pihaknya, masih berpegang terhadap dalil-dalil sanggahan yang telah disampaikan saat nota pembelaan atau pledoi.

"Memohon majelis hakim yang memeriksa dan menghakimi. Bahwa tanggapan JPU terkait unsur-unsur tersebut dalam repliknya, nyatanya tidak ditemukan permasalahan," tuturnya.

Leonardo meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan atas perkara tersebut dengan menyadarkan pada nota pembelaan atau pledoi yang sudah dibacakan terdakwa.

"Izinkan kami menyampaikan permohonan kami kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dengan segala kewajibannya. Agar berkenan menjatuhkan putusan atas perkara ini yaitu segala sesuatunya berketetapan pada apa yang ada di nota pembelaan," ungkapnya.

Baca juga: Tak Persoalkan Vonis Indra Kenz di Bawah Tuntutan Jaksa, Korban Binomo Hanya Minta Aset Dibagikan

Sidang kasus penipuan platfrom investasi Binary Option Quotex akan kembali dilanjutkan pada Kamis (15/12/2022) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan vonis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com