Tidak hanya di ruang siang, kericuhan juga terjadi halaman Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Pasalnya, ada sejumlah karangan dukungan untuk Doni Salmanan yang diletakkan di halaman pengadilan.
Sejumlah korban yang kesal dengan karangan bunga itu pun merusaknya.
Baca juga: Jelang Sidang Vonis Doni Salmanan, Korban Ngamuk Rusak Karangan Bunga
Sebagai informasi, hakim hanya menyatakan Doni melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan informasi bohong soal aplikasi Quotex.
Hakim tidak menjerat Doni dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang seperti yang dituntut jaksa.
Selain tidak mewajibkan Doni untuk mengganti kerugian korban Quotex, asetnya yang disita juga diperintahkan untuk dikembalikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.