Kejadian berawal saat US di Jakarta Selatan. Bersama istrinya, Y, mereka dijemput menggunakan ambulans.
US saat itu dalam keadaan sehat. Mereka akhirnya berangkat dari Radio Dalam, Jakarta Selatan menuju Perumahan Ambar Telaga Residence 2, Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Di perjalanan, mereka berhenti istirahat di rest area Cibubur. Saat akan melanjutkan perjalanan, US sudah tidak ada di lokasi tersebut dan hanya ada istrinya.
Sopir ambulans sempat bertanya, namun istri menjawab bahwa US sudah di dalam ambulans. Sang sopir pun terkejut, ketika US diketahui ada di dalam peti saat diturunkan di perumahan Rancabungur itu.
"Dia membeli peti mati kosong di Jakarta Selatan, dengan alasan ada saudara yang meninggal di Rancabungur. Jadi bukan dari rumah sakit, dia beli peti kosong terus ambulans," ujarnya.
"Sopir ambulans juga kaget dan baru diketahui kalau US di dalam peti itu saat diturunkan di Rancabungur. Sopir juga kaget pas tau itu dibuat-buat si US," pungkasnya.
Setelah Dicari-cari, US Menyerahkan Diri ke Kantor Polisi
US alias Urip Saputra (40), pria yang pura-pura hidup kembali setelah sempat dinyatakan meninggal dunia menyerahkan diri ke Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (18/11/2022).
Urip menyerahkan diri setelah dicari-cari polisi atas kasus rekayasa kematian.
"Iya yang bersangkutan menyerahkan diri tadi malam (ke Polres Bogor)," ucap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat dihubungi Kompas.com.
Sementara ini, kata dia, US alias Urip Saputra masih sedang dalam pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Begitu pula sang istri inisial Y juga tengah dimintai keterangan.
"Sementara baru itu yang kita bisa sampaikan karena sedang diperiksa secara intensif. Nanti perkembangannya akan disampaikan. Itu dulu ya," ungkapnya.
Pria di Bogor Hidup Kembali Minta Maaf karena Sudah Repotkan Polisi
US alias Urip Saputra (40), pria asal Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang viral karena hidup kembali meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena telah merekayasa kematiannya.
Permintaan maaf itu disampaikannya dihadapan aparat kepolisian di Mapolres Bogor, Cibinong, Jawa Barat, Senin (21/11/2022).
"Saya menyampaikan permohonan maaf khususnya kepada pak polisi karena sudah direpotkan, kemudian keluarga saya, kerabat, tetangga dan juga seluruh masyarakat yang sudah terganggu karena masalah ini (pura-pura mati)," kata Urip Saputra menyesali perbuatannya kepada Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Selain meminta maaf, Urip juga menegaskan bahwa peristiwa kematian lalu hidup kembali di dalam peti tidak pernah ada.
Urip mengakui bahwa dirinya yang merekayasa kematian palsu tersebut. Ia juga berjanji tidak akan melakukan perbuatan itu lagi.
Selain itu, Urip menyebut dirinya sebagai aktor utama dalam merekayasa kematian itu demi menghindari membayar utang Rp 1,5 miliar.
"Rekayasa itu karena menyangkut masalah utang Rp 1,5 miliar," ucap Urip.
Urip mengaku telah membuat skenario seolah-olah terjadi kematian usai pulang dari Semarang.
Dia kemudian memesan ambulans hingga peti jenazah untuk mewujudkan rekayasa kematian tersebut.
Nantinya, dia akan mengganti identitas untuk menghindari membayar utang di tempatnya bekerja.
"Dulu terpikir melakukan itu (pura-pura mati) karena beban saja. Jadi ide itu spontan aja. Tidak ada yang memengaruhi saya, tidak ada yang mendorong saya. Murni atas inisiatif saya sendiri," ungkapnya.
Langkah selanjutnya, sambung Urip, dirinya akan melakukan proses mediasi berdamai dengan pihak yang sudah diutanginya sebesar Rp 1,5 miliar.
Ia menyebutkan, utang itu sendiri bakal dibayar sebagai bentuk tanggung jawabnya.
"Saya dengan ini mengucapkan terima kasih kepada polisi yang telah menyadarkan saya, membantu saya dalam menyelesaikan masalah yang saya hadapi. Saya tentunya berjanji tidak akan melakukan hal-hal yg mengganggu ketertiban umum lagi," jelas Urip menyesali.
Atas pengakuannya itu, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menegaskan bahwa kasus tersebut telah selesai.
Kata Iman, kasus ini tentu harus menjadi catatan penting bahwa setiap perbuatan yang dilakukan ada konsekuensinya.
"Sekarang yang bersangkutan juga sudah sadar dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, keluarganya atas perbuatan yang dilakukannya. Saya kira itu selesai ya," ujar Iman.
Untuk proses hukum, sambung dia, di dalam penegakan hukum ada tiga hal yang perlu disepakati untuk tujuan hukum itu sendiri, baik itu keadilan, kemanfaatan, kemudian kepastian.
Ketika orang-orang atau subjek hukum ini mengambil langkah-langkah untuk kemanfaatan hukum dan rasa keadilan dengan mekanisme yang sekarang ada berupa permintaan maaf. Maka restorative justice dikedepankan.
"Restorative justice saya kira itu lebih bermanfaat dan barokah bagi kita semuanya," jelas Iman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.