Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Korban Sebut 2 Ajudan Mantan Ketua DPRD Jabar Sengaja Berbohong

Kompas.com, 16 Desember 2022, 13:52 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jhon Pangestu, penasihat hukum saksi korban SG, menyangkal keterangan saksi Angga dalam persidangan yang menyebut tidak mengetahui soal pembelian Villa, SPBU, serta beberapa tanah yang dilakukan oleh terdakwa mantan ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014, Irfan Suryanagara.

Hal itu disampaikannya usai sidang kasus penggelapan dan pencucian uang dengan terdakwa Irfan Suryanagara dan sang istri Endang Kusumawaty di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (16/12/2022).

Menurutnya, saksi Angga mengetahui betul ihwal semua proses pembelian yang dilakukan jaksa. Bahkan, Angga juga memfasilitasi setiap pertemuan SG dengan terdakwa.

Baca juga: Kasus Penggelapan, Jaksa Sebut Kesaksian Ajudan Mantan Ketua DPRD Jabar Meragukan

"Dia ini adalah ajudan terdakwa sejak tahun 2009 hingga 2014, dia sangat mengetahui betul kegiatan terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai ketua DPRD Jawa Barat. Saksi mengenal SG, dia juga bilang memfasilitasi pertemuan SG dengan terdakwa, bahkan dia juga mengakui bahwa pernah menggunakan rekening Sulaiman," katanya dikonfirmasi, Jumat, (16/12/2022).

Pihaknya menilai, saksi Angga sengaja berbohong untuk menutupi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwa dan istri terdakwa.

Tak hanya itu, saksi Angga juga mengetahui jelas tentang rekening Sulaiman dan dipergunakan untuk apa.

"Semua aset-aset pembelian tanah dan SPBU itu diatasnamakan istrinya yaitu saudari Endang Kusumawaty," ungkapnya.

Hal itu juga disampaikan saudara Panji yang merupakan ajudan terbaru terdakwa sebelum menjadi tersangka.

"Saksi Panji juga pernah memfasilitasi beberapa pertemuan apakah itu melalui chatting, telepon yang menyatakan SG pernah difasilitasi oleh dia saat bertemu terdakwa," tuturnya.

Menurutnya, fakta-fakta persidangan sudah memenuhi unsur adanya tindakan penipuan dan penggelapan.

Belum lagi, adanya BAP di Mabes Polri yang menyebutkan bahwa terdakwa sempat ingin melunasi atau membayar kepada saksi korban SG. Namun niat itu tidak pernah terealisasi.

"SG ditawarin Proyek, padahal SG sama sekali tidak pernah bermain proyek. Ini sudah dinyatakan oleh Pak Iskandar Kepala Unit Pelalangan Provinsi Jawa Barat, dengan tegas menyatakan tidak pernah mengenal SG. Jadi sangat kontradiktif antara pernyataan di BAP dengan penjelasan di persidangan," ungkapnya.

Kata penasihat hukum terdakwa

Sementara penasihat hukum terdakwa, Raditya mengatakan, keterangan dari dua ajudan terdakwa sesuai dengan fakta.

Raditya mengungkapkan, kesaksian dari saksi korban terkait pernah memberikan sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar dibantah secara langsung oleh kedua saksi tersebut.

"Jadi kita bisa dengar bahwa ada statement-statement Stelly yang menyatakan ajudan pernah menerima uang titipan dari Stelly Rp 5 miliar. Tadi terbuka semua bahwa gak pernah ada itu uang titipan Rp 5 miliar di dus. Bahkan tanggal 18 Juni 2018 itu masih Idul Fitri. Kebetulan ASN semuanya cuti bersama," kata Raditya.

Sebaliknya, penasihat hukum terdakwa meminta saksi korban yakni Stelly untuk menjelaskan kembali ihwal aliran dana yang dipergunakan untuk biaya kampanye.

Baca juga: Sidang Eks Ketua DPRD Jabar, Didakwa Pasal TPPU, 93 Kali Lakukan Transaksi

Berdasarkan BAP, sambung dia, tak ada satu pun keterangan yang mengatakan saksi korban memberikan sejumlah uang untuk biaya kampanye beberapa orang.

"Gak ada di-BAP satu pun juga yang menyatakan bahwa ada aliran dana ke mereka-mereka itu. Jadi menurut kita itu statement yang dibuat-buat," ungkapnya.

Raditya menilai, keterangan dari saksi korban yakni Stelly kerap tidak sesuai fakta.

Apa yang dikatakan, dicatat, dan dimasukkan dan menjadi dakwaan oleh JPU terkait statement Stelly tidak memliki keterkaitan.

"Artinya apa yang dilaporkan dan dimasukan dalam dakwaan itu tidak benar. Majelis kan sedang memeriksa itu antara keterkaitan satu dengan keterangan lainnya. Kalau ngelihat dua kali persidangan ini ya kita bisa sampaikan banyak bohongnya-lah," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau