KOMPAS.com - Seorang ayah di Kabupaten Garut, Jawa Barat, AK (39) tega memperkosa anak kandung selama dua tahun terakhir.
Aksi bejat ayah dua anak itu dilakukan sejak istrinya jadi tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.
Warga Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut itu menikahi istrinya yang merupakan warga Kabupaten Bandung Barat.
Sejak istrinya berangkat ke Arab Saudi pada tahun 2020, kedua anaknya tinggal bersama pelaku di Bandung Barat.
Baca juga: Perkosa Anak Tiri di Sebelah Istrinya hingga Hamil, Seorang Petani Diringkus Polisi
Sejak ditinggal sang istri, AK melampiaskan hasrat seksualnya kepada anak pertamanya.
Terlebih, pelaku kerap menonton video asusila hingga nafsu bejatnya itu muncul.
Perbuatan itu dilakukan sejak anak pertama itu duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD) hingga kelas 1 sekolah menengah pertama (SMP) dalam kurun waktu dua tahun.
Kasus pemerkosaan tersebut terungkap ketika korban berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada paman dan bibinya saat pindah rumah di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Setelah itu, keluarga melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, polisi telah mengamankan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku sudah lima kali melakukan aksi bejatnya itu.
Dua kali di rumah istrinya di Bandung Barat dan tiga kali saat sudah pindah ke Cisurupan, Kabupaten Garut.
"Total sudah lima kali perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban," ungkap dia dikutip dari TribunJabar.id.
Perilaku menyimpang itu dipicu oleh tontonan video asusila di ponsel tersangka hingga muncul hasrat berhubungan.
"Istrinya berada di luar negeri sehingga tidak memiliki penyaluran hasrat seksualnya, dan akhirnya menyasar anak kandungnya sendiri," ucap dia.
Baca juga: Pria di Maluku Berulang Kali Perkosa Anak Tiri, Kasus Terbongkar Setelah Korban Mengadu ke Ibunya