Editor
Sebelum ditangkap polisi, tetangga sekitar mendapati bahwa pelaku kerap melamun.
Salah satu tetangga, AF (25) mengatakan, kasus tersebut membuat gempar warga kampungnya di Cisurupan, Kabupaten Garut.
"Tersangka sebelum ditangkap terlihat sering melamun. Anaknya kini sudah tinggal bersama neneknya, kembali ke Bandung," ujar dia.
AF tidak menyangka pelaku bisa melakukan perbuatan jahat terhadap anaknya yang seharusnya dijaga.
"Perbuatan keji, tidak nyangka bisa berbuat kejam seperti itu, menghancurkan masa depan anaknya sendiri, semoga dapat hukuman setimpal," ucap dia.
Pelaku kini telah ditetapkan tersangka oleh polisi.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah satu pertiga hukuman.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) dan atau pasal 76E Jo. 82 ayat (1) dan (2) UU. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU.No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sumber: TribunJabar.id
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang