BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat Irfan Suryanagara ditunda hingga Senin (2/1/2023) mendatang.
Sidang tersebut ditunda, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menghadirkan saksi Irawati Puspita yang disebut-sebut sebagai sekertaris pribadi dari terdakwa Irfan Suryanagara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Yendri Aidil Fiftha mengatakan, telah mengirimkan surat panggilan kepada saksi Irawati Puspita sebanyak empat kali.
Baca juga: Pengacara Korban Sebut 2 Ajudan Mantan Ketua DPRD Jabar Sengaja Berbohong
Namun, saksi beralasan masih berada di luar kota. Tak hanya itu, jaksa telah mendatangi rumah saksi secara langsung.
"Kami sudah menunggu di kediaman saudara saksi selama satu jam, tapi waktu itu saksi beralasan di luar kota. Kami kemudian meminta ke Ibu RT saudari Irawati," katanya ditemui, Kamis (22/12/2022).
Lantaran, saksi Irawati tidak hadir, JPU meminta arahan dari Majelis Hakim untuk menunda persidangan, hingga saksi Irawati berhasil di datangkan.
"Saksi Irawati seharusnya hadir di hari ini, namun saksi tidak hadir hari ini. Kami meminta arahan yang mulia untuk mengabulkan kehadiran saksi Irawati di minggu depan," kata dia.
Baca juga: Kasus Penggelapan, Jaksa Sebut Kesaksian Ajudan Mantan Ketua DPRD Jabar Meragukan
Merespons pengajuan penundaan sidang untuk menghadirkan saksi, Ketua Majelis Hakim Dwi Sugiarti meminta JPU untuk mempertimbangkan asas peradilan yang cepat.
Pasalnya, kata Dwi, dari pihak terdakwa juga memilik hak yang sama untuk mendatangkan saksi yang meringankan dan saksi ahli.
Berdasarkan BAP dari saksi Irawati, hakim menilai keterangan yang akan disampaikan oleh saksi Irawati tak jauh berbeda dengan keterangan dari adik terdakwa Windy yang hadir di persidangan pada minggu lalu.
"Melihat urgensi saksi Irawati itu sama saja, dengan saksi Windy yang hadir pada minggu kemarin, saya mengingatkan ada asas peradilan yang cepat dan soal penahanan waktu terdakwa. Tapi kami memberikan kesempatan terakhir untuk mendatangkan saudari saksi Irawati, sekaligus mendatangkan saksi," kata Dwi.
Sementara pengacara terdakwa, Raditya meminta hakim agar memutuskan soal ketidakhadiran saksi Irawati pada hari ini.
Baca juga: Sidang Eks Ketua DPRD Jabar, Didakwa Pasal TPPU, 93 Kali Lakukan Transaksi
Ia meminta, hakim mengedepankan asas peradilan cepat dan keadilan terhadap terdakwa.
"Lebih baik keterangan dari saudari Irawati itu diputuskan hari ini mengingat asas peradilan yang cepat," kata Raditya.
Selain itu, SG, saksi korban, mengungkapkan Irawati merupakan saksi yang penting dalam kasus tersebut.
Irawati memiliki peranan penting karena juga menerima uang Rp 1,5 miliar.
"Dia itu penting, tadi juga disampaikan JPU udah 4 kali dipanggil tapi enggak ada, dia juga terima sejumlah uang," kata SG ditemui usai sidang.
Baca juga: Kasus Penipuan Bisnis SPBU, Eks Ketua DPRD Jabar dan Istrinya Ditahan
SG mengaku, sempat ditanya oleh penyidik terkait kedekatan dengan Irawati.
"Di BAP saya ditanya kenal atau tidak, tapi saya bilang enggak kenal," katanya.
Hal itu juga dipertegas oleh jaksa Yendri yang mengatakan, Irawati merupakan karyawan Irfan Suryanagara.
"Tapi kalau posisinya sebagai apa saya enggak tahu, apakah sekertaris terdakwa atau siapa," ujar Yendri.
Soal kehadiran saksi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya pada Senin (2/1/2023), Yendri menyebut telah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Kejaksaan terkait hal tersebut.
"Hasil koordinasi kami, saksi sudah bisa hadir nanti tanggal 2, pemanggilan paksa itu di depan persidangan dan itu dibacakan di depan persidangan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.