Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Korban Sebut 2 Ajudan Mantan Ketua DPRD Jabar Sengaja Berbohong

Kompas.com - 16/12/2022, 13:52 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jhon Pangestu, penasihat hukum saksi korban SG, menyangkal keterangan saksi Angga dalam persidangan yang menyebut tidak mengetahui soal pembelian Villa, SPBU, serta beberapa tanah yang dilakukan oleh terdakwa mantan ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014, Irfan Suryanagara.

Hal itu disampaikannya usai sidang kasus penggelapan dan pencucian uang dengan terdakwa Irfan Suryanagara dan sang istri Endang Kusumawaty di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (16/12/2022).

Menurutnya, saksi Angga mengetahui betul ihwal semua proses pembelian yang dilakukan jaksa. Bahkan, Angga juga memfasilitasi setiap pertemuan SG dengan terdakwa.

Baca juga: Kasus Penggelapan, Jaksa Sebut Kesaksian Ajudan Mantan Ketua DPRD Jabar Meragukan

"Dia ini adalah ajudan terdakwa sejak tahun 2009 hingga 2014, dia sangat mengetahui betul kegiatan terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai ketua DPRD Jawa Barat. Saksi mengenal SG, dia juga bilang memfasilitasi pertemuan SG dengan terdakwa, bahkan dia juga mengakui bahwa pernah menggunakan rekening Sulaiman," katanya dikonfirmasi, Jumat, (16/12/2022).

Pihaknya menilai, saksi Angga sengaja berbohong untuk menutupi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwa dan istri terdakwa.

Tak hanya itu, saksi Angga juga mengetahui jelas tentang rekening Sulaiman dan dipergunakan untuk apa.

"Semua aset-aset pembelian tanah dan SPBU itu diatasnamakan istrinya yaitu saudari Endang Kusumawaty," ungkapnya.

Hal itu juga disampaikan saudara Panji yang merupakan ajudan terbaru terdakwa sebelum menjadi tersangka.

"Saksi Panji juga pernah memfasilitasi beberapa pertemuan apakah itu melalui chatting, telepon yang menyatakan SG pernah difasilitasi oleh dia saat bertemu terdakwa," tuturnya.

Menurutnya, fakta-fakta persidangan sudah memenuhi unsur adanya tindakan penipuan dan penggelapan.

Belum lagi, adanya BAP di Mabes Polri yang menyebutkan bahwa terdakwa sempat ingin melunasi atau membayar kepada saksi korban SG. Namun niat itu tidak pernah terealisasi.

"SG ditawarin Proyek, padahal SG sama sekali tidak pernah bermain proyek. Ini sudah dinyatakan oleh Pak Iskandar Kepala Unit Pelalangan Provinsi Jawa Barat, dengan tegas menyatakan tidak pernah mengenal SG. Jadi sangat kontradiktif antara pernyataan di BAP dengan penjelasan di persidangan," ungkapnya.

Kata penasihat hukum terdakwa

Sementara penasihat hukum terdakwa, Raditya mengatakan, keterangan dari dua ajudan terdakwa sesuai dengan fakta.

Raditya mengungkapkan, kesaksian dari saksi korban terkait pernah memberikan sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar dibantah secara langsung oleh kedua saksi tersebut.

"Jadi kita bisa dengar bahwa ada statement-statement Stelly yang menyatakan ajudan pernah menerima uang titipan dari Stelly Rp 5 miliar. Tadi terbuka semua bahwa gak pernah ada itu uang titipan Rp 5 miliar di dus. Bahkan tanggal 18 Juni 2018 itu masih Idul Fitri. Kebetulan ASN semuanya cuti bersama," kata Raditya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com