Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Dispensasi Nikah Dini di Karawang Naik, Tahun 2022 Ada 127 Kasus

Kompas.com - 18/01/2023, 10:21 WIB
Farida Farhan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Permohonan nikah dini di Karawang sejak 2019 cenderung mengalami kenaikan hingga saat ini.

Berikut data Pengadilan Agama Karawang:

  • 2019, 59 ajuan dispensasi nikah dini
  • 2020, 203 ajuan disepensasi nikah dini
  • 2021, 122 ajuan dispensasi nikah dini
  • 2022, 127 ajuan dispensasi nikah dini

"Perkara dispensasi nikah itu nampaknya turun naik. Ada peningkatan terutama yang mengajukannya calon mempelai perempuan," kata Humas Pengadilan Agama Karawang Asep Syuyuti di Kantor Pengadilan Agama Karawang, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: 572 Anak di Indramayu Ajukan Dispensasi Nikah, Sebagian Besar Hamil Duluan

Syuyuti mengatakan, peningkatan pengajuan dispensasi nikah dini di Karawang meningkat seiring dengan perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang diubah menjadi UU Nomor 16 tahun 2019. Di mana syarat menikah bagi perempuan dan laki-laki teranyar menjadi 19 tahun.

Adapun alasan pengajuan dispensasi nikah dini, kata Syuyuti, beragam. Kebanyakan berangkat dari kekhawatiran orangtua jika anak-anak mereka kebablasan.

Meski begitu, ia tak menyangkal ada yang hamil duluan. Namun jumlahnya tak signifikan.

"Kalau kawin paksa tidak ada. Saya sendiri pernah menangani (sidang pengajuan dispensasi nikah dini), dan memang keinginan mempelai," kata dia.

Bahkan, kata dia, ada yang dinasihati lantaran hanya tiga bulan menjelang umur 19, tetap ingin mengajukan dispensasi nikah dini.

"Alasannya karena sudah menentukan tanggal dan sudah menyebar undangan," kata dia.

Baca juga: 141 Anak di Ngawi Ajukan Dispensasi Nikah, 50 Persen karena Hamil

Syuyuti mengatakan, pengajuan dispensasi nikah dilakukan oleh orangtua calon pengantin. Kemudian, mempersiapkan syarat identitas KTP KTP calon pengantin, kedua orangtua baik dari pihak calon pengantin laki-laki maupun perempuan, akte kelahiran, ijazah terakhir, dan surat keterangan sehat daro bidan maupun Puskesmas.

"Tapi tetap pengajuan dispensasi nikah dini tidak serta merta disetuji, ada proses persidangan dan pemberian nasihat oleh hakim. Nanti hakim yang memutuskan," kata Syuyuti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Bandung
Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Bandung
Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Bandung
Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Bandung
Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Bandung
Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Bandung
Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Bandung
Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Bandung
Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Bandung
Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Bandung
Syarat Calon Independen Pilkada Jabar 2024: 2,3 Juta Dukungan KTP

Syarat Calon Independen Pilkada Jabar 2024: 2,3 Juta Dukungan KTP

Bandung
Pj Gubernur Jabar Turun Tangan Damaikan Kisruh Bupati dan Sekda Cianjur

Pj Gubernur Jabar Turun Tangan Damaikan Kisruh Bupati dan Sekda Cianjur

Bandung
Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas di Sukabumi, Otopsi Ungkap Bekas Kekerasan

Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas di Sukabumi, Otopsi Ungkap Bekas Kekerasan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com