Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Keluarga Korban Pertanyakan Putusan Restitusi

Kompas.com - 18/01/2023, 14:40 WIB
Ari Maulana Karang,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com- Keluarga korban Herry Wirawan, pelaku pencabulan terhadap belasan muridnya yang telah divonis hukuman mati, mempertanyakan putusan restitusi bagi keluarga korban.

Penasihat hukum para korban, Yudi Kurnia mengaku, belum menerima putusan kasasi dari kasus tersebut. Sementara, berita kasasi ditolak telah tersebar.

"Para korban menanyakan bagaimana ini putusan restitusi pelaksanaannya karena putusan kasasi sudah keluar dan ditolak kasasinya," kata Yudi, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Menteri PPA Bentuk Satgas Korban Pelecehan Seksual Herry Wirawan

Yudi menegaskan, setelah putusan kasasi, maka status hukumnya sudah inkrah dan apa yang jadi putusan kasasi harus dilaksanakan.

"Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari kejaksaan sebagai eksekutor yang harus melaksanakan putusan," jelasnya.

Yudi juga belum mengetahui pasti siapa pihak yang akan membayarkan restitusi bagi para korban, karena belum ada kejelasan terkait hal tersebut.

"Restitusi ini tanggung jawab siapa, belum ada kejelasan, apakah dari pemerintah atau dari siapa, dalam putusan pemerintah provinsi juga harus bertanggung jawab," katanya.

Baca juga: Polemik Vonis Mati Herry Wirawan, KemenPPPA Sebut Tak Ada Toleransi, Komnas Perempuan Ingatkan Prinsip HAM

Yudi sendiri, rencananya akan mempertanyakan putusan terkait restitusi tersebut.

Karena, selain eksekusi hukuman mati dan penyitaan aset pelaku, eksekusi putusan restitusi juga penting bagi keluarga korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com