Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PA Kabupaten Bandung Tangani 202 Dispensasi Nikah Sepanjang 2022, 85 Persen Dikabulkan

Kompas.com - 20/01/2023, 16:11 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2022, Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Kabupaten Bandung tangani 202 perkara dispensasi pernikahan pasangan di bawah umur.

Rata-rata usia muda-mudi yang menikah berusia 15 hingga 18 tahun dan kebanyakan karena hamil duluan.

Humas Pengadilan Agama Soreang Kelas I B, Samsul Zakaria mengatakan saat ini, aturan menikah laki-laki dan perempuan itu dibawah 19 tahun.

"Rata-rata usianya 15 tahun, karena syarat pernikahan sekarang itu baik laki-laki atau perempuan itu 19 tahun, makanya yang mengajukan itu antaran 15 sampai 18 tahun yang di bawah itu aja," katanya dikonfirmasi, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: PA Malang Tangani 199 Perkara Dispensasi Nikah, 99 Persen karena Hamil

202 perkara dispensasi pernikahan usia muda di tahun 2022 itu, kata dia, turun cukup signifikan bila dibandingkan dengan angka di tahun 2021 yang mencapai 350 perkara.

Meski begitu, tahun 2022 tidak semua perkara pernikahan usia muda itu dikabulkan oleh PA Kelas I B Kabupaten Bandung.

Ia mengatakan, untuk mengabulkan perkara tersebut perlu meninjau banyak hal, salah satunya menyoal kesiapan pasangan.

"202 perkara tapi tidak semua dikabulkan perkaranya, karena untuk bisa dikabulkan perkara itu tergantung bagaimana pembuktiannya dan lainnya," ungkapnya.

Meski tak menyebutkan secara pasti berapa angka perkara dispensasi pernikahan usia muda yang dikabulkan tahun 2022.

Pihaknya menyebut, 85 persen yang dikabulkan. Sisanya, lanjut dia, ditolak lantaran alasan tertentu.

"Kalau yang dikabulkan saya belum melihat data persisnya, tapi yang jelas di bawah itu, sekitar 85 persen yang dikabulkan, dan yang ditolak itu karena alasan tidak mendesak, kehadiran, mungkin diminta kehadiran orang tuanya dan ditanya ihwal komitmennya gimana ternyata tidak isa dihadirkan salah satunya itu," jelas dia.

Samsul menjelaskan pedoman mengadili dispensasi kawin yang sifatnya mendesak ada pada Perma 5 No 2019, yang mengatur segala rupa pernikahan yang mendesak, termasuk dispensasi pernikahan di bawah umur.

"Jadi nggak ujug-ujug orang di bawah umur, kemudian mau mau nikah, kemudian di kabulkan. Kami harus lihat komitmennya apa, kesiapan mentalnya seperti apa, secara finansial seperti apa, karena kita tidak mau mereka datang mengajukan pernikahan tahu-tahu besoknya datang meminta perceraian, ini menjadi kontra produktif," tambah dia.

Meski demikian, angka perkara dispensasi pernikahan usia muda di Kabupaten Bandung tersebut, kata dia, tidak bisa disebut tinggi atau rendah.

Pasalnya, kata Samsul, angka tersebut harus disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Bandung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Bandung
Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Bandung
Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Bandung
Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Bandung
Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bandung
Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Bandung
Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Bandung
Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Bandung
Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Sadisnya Pelaku Mutilasi di Ciamis, Tenteng Pisau Usai Eksekusi Istri di Jalan Desa

Sadisnya Pelaku Mutilasi di Ciamis, Tenteng Pisau Usai Eksekusi Istri di Jalan Desa

Bandung
Bey Turun Tangan Tengahi Konflik, Bupati Cianjur: Saya Malu...

Bey Turun Tangan Tengahi Konflik, Bupati Cianjur: Saya Malu...

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com