Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Asal Sumedang Cabuli Murid SLB Usia 10 Tahun yang Baru Jalani Operasi, Beraksi di Rumah Teman

Kompas.com - 21/01/2023, 13:14 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - DE (38), pria asal Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (Jabar), kini harus meringkuk di dalam penjara.

Pria tersebut diringkus pihak Polsek Jatinangor atas tuduhan tindak pencabulan terhadap AP (10), murid salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Sumedang, Jabar.

Selain berkebutuhan khusus, korban saat ini diketahui dalam kondisi lemah usai menjalani operasi.

Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan, melalui Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Pria di Sulut Cabuli Gadis 8 Tahun, Korban Diancam dan Diberikan Uang Rp 5.000

"Yang bersangkutan (pelaku) ditangkap tanpa melawan," kata Dedi, dikutip dari TribunJabar.id, Sabtu (21/1/2023).

Kronologi kejadian

Dedi menjelaskan, kejadian itu bermula ketika orangtua korban mencari keberadaan AP yang hilang dari pantauannya.

Di tengah pencariannya, orangtua korban menerima informasi bahwa seorang pria membawa AP dengan menggunakan sepeda motor.

Dia melanjutkan, korban kemudian diketahui diajak ke rumah salah satu teman pelaku. Di tempat itulah pelaku diduga melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.

Baca juga: Rayuan Guru SD di Banyuwangi Sebelum Cabuli Sejumlah Muridnya: Mau Pintar Apa Enggak?

"Pelaku pelecehan anak di bawah umur ini menjalankan aksinya dengan motif bujuk rayu," ujar Dedi.

Usai ditemukan, korban pun menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada orangtuanya.

Mendengar cerita anaknya, orangtua korban pun segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

"Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumedang," tandas Dedi.

Baca juga: Ditinggal Istri ke Luar Negeri, Paman di Cirebon Cabuli Keponakan 3 Kali

Jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.com dengan judul "Bejatnya Pria Jatinangor Sumedang Ini, Tega Lecehkan Bocah Murid SLB saat Korban Sakit Pasca-operasi"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com