Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pemuda Tewas Dikeroyok Anggota Moonraker di Cimahi, Mulai dari Pesta Miras hingga Sasar Korban Secara Acak

Kompas.com - 16/02/2023, 15:21 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Polisi mengungkap alasan dan kronologi pembacokan seorang pemuda 21 tahun yang tewas bersimbah darah di Gang H Arsad, Kelurahan Cibereum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Pengeroyokan brutal terhadap seorang pemuda di Kota Cimahi itu berawal dari konvoi geng motor Moonraker yang menyasar anggota geng motor lain.

Dari kasus itu, polisi menetapkan 6 tersangka pengeroyokan, di mana para pelaku masih berusia belasan tahun. 5 tersangka diamankan yakni MFPU (19), NBR (19), MA (19), RFF (18) dan KAH (17), sementara seorang tersangka AAS (17) masih dalam pengejaran polisi alias buron.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, korban yang dianiaya hingga tewas ini merupakan korban yang disasar secara acak saat mereka melaksanakan konvoi dari arah Kota Bandung menuju Kota Cimahi pada Minggu (5/2/2023) dini hari.

Baca juga: 5 Anggota Moonraker yang Bunuh Pemuda di Cimahi Ditangkap, 1 Pelaku Buron

Anggota geng motor ini sebelumnya berkumpul di satu lokasi di Kota Bandung. Perkumpulan mereka didatangi oleh anggota geng motor Moonraker dari berbagai daerah seperti Subang, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi.

"Dari hasil penyidikan para pelaku ini sebelum melakukan aksinya mereka berkumpul di Kota Bandung di salah satu tempat mereka minum minuman keras, hingga pagi hari mereka masuk Kota Cimahi dengan tujuan ingin menyasar mencari korban," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (16/2/2023).

Di bawah pengaruh minuman keras, berandalan motor ini kemudian menyiapkan senjata seperti stik baseball, pisau lipat, double stok dan beberapa alat lain. Mereka menyisir jalanan Kota Bandung dengan tujuan mencari anggota geng motor lain yang dianggap lawan mereka.

Dengan jumlah 30 unit motor, mereka mulai konvoi mengitari jalanan Kota Bandung dengan rute Jalan Asia Afrika, Jalan Braga dan Jalan Merdeka.

Sesampainya di jalan Merdeka mereka bertemu polisi, seketika 30 unit rombongan motor itu berpencar melarikan diri. Beberapa dari mereka lari ke arah barat yakni menuju Kota Cimahi.

Sesampainya di wilayah Cibereum pelaku RFF dan KAH bertemu dengan kawan mereka yakni pelaku MFPU, NBR, MA dan AAS. Kemudian mereka melaju ke arah Cimahi dan berhenti di lokasi kejadian di mana lokasi itu mereka anggap sebagai basis perkumpulan kelompok motor XTC.

5 anggota geng motor Moonraker ditangkap polisi setelah terbukti mengeroyok seorang pemuda di Cimahi hingga tewas, Kamis (16/2/2023).KOMPAS.COM/Bagus Puji Panuntun 5 anggota geng motor Moonraker ditangkap polisi setelah terbukti mengeroyok seorang pemuda di Cimahi hingga tewas, Kamis (16/2/2023).

"Sehingga pada pagi harinya itu sekitar pukul 03.30 WIB korban akan pulang ke rumahnya. Saat korban turun dari angkot tiba-tiba langsung diserang oleh kelompok ini," jelas Aldi.

Pelaku tiba-tiba mengejar korban dan melempar menggunakan batu besar sampai korban terjatuh. Saat itu para pelaku menghampiri korban dan mengeroyok menggunakan senjata yang mereka bawa.

"Korban dan pelaku ini memang tidak saling kenal. Korban ini bukan musuhnya para pelaku. Dan korban juga bukan salah satu bagian dari kelompok motor tertentu. Intinya mereka ini sudah brutal sudah menyasar kepada siapapun," tuturnya.

Akibat pengeroyokan brutal itu, korban mengalami luka memar, pecah tulang tengkorak, luka tusuk hingga menembus organ paru-paru. Korban dibiarkan tergeletak bersimbah darah di jalan gang rumahnya sementara pelaku kembali konvoi ke arah Kota Cimahi.

Baca juga: Alasan Anggota Geng Motor di Kabupaten Bandung Bunuh Korbannya: Mabuk Minuman Keras dan Obat-obatan

"Dari hasil autopsi, korban mengalami luka di bagian kepala, kemudian luka tusuk di punggung yang tembus ke paru-paru," sebut Aldi.

Tak cukup membunuh satu pemuda, gerombolan motor ini juga menyasar dan merusak fasilitas sebuah hotel di Jalan Raya Cimindi. Mereka mengobrak-abrik parkiran motor dan memecahkan kaca di bagian lobi hotel.

"Dari hasil penyidikan, mereka juga terdeteksi melakukan pengerusakan di hotel di dekat TKP. Motif pengerusakannya masih kita dalami," terangnya.

Atas aksi beringas mereka, polisi menjerat para anggota geng motor Moonraker ini dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal lain yang menjerat mereka yakni pasal 170 Ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com