Selain itu, ia mengungkapkan kasus yang dihadapi kliennya tidak seperti kasus korupsi yang rata-rata hasil vonisnya menyebutkan aset mesti dikembalikan ke negara.
"Nah itu yang menjadi alasan tidak berdasar, kenapa harus di-ke negara-kan sih, jelas ini persoalannya bukan masalah persoalan kejahatan, semisal hasil Tipikor, kala menurut saya ini kan masih simpang siur terkait aturan ini, di mana sudut pandang beberapa berpendapat," kata dia.
Ia menilai, hingga saat ini aturan terkait platfrom tersebut belum jelas keberadaannya, maka yang dijeratkan kepada kliennya sangat tidak beralasan.
Baca juga: Doni Salmanan Tak Dimiskinkan Hakim, Aset Dikembalikan dan Tak Perlu Ganti Rugi ke Korban
Alasan kedua, Ikbar mengajukan upaya hukum kasasi untuk kliennya, yakni soal hakim yang menyebut kliennya menyebarkan berita bohong.
Menurutnya, setiap informasi yang sudah ada dalam platfrom tersebut merupakan kewajiban dan tanggung jawab member, bukan lagi tanggung jawab afiliator.
Ia menyebutkan, setiap member memiliki hak dan mampu melihat terkait informasi tersebut. Bahkan, baginya informasi yang ada si platfrom itu merupakan berita umum.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman terdakwa Doni Salmanan dalam putusan banding dari empat tahun menjadi delapan tahun penjara.
Majelis hakim PT Bandung memutuskan menerima permintaan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.
Baca juga: Divonis 8 Tahun Penjara dan Dimiskinkan, Ini Daftar Aset Mewah Doni Salmanan yang Dirampas Negara
Dalam putusan di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan hanya dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, atau dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
Namun pada putusan di tingkat banding pada PT Bandung, Doni juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, atau dinyatakan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.