Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Puas Hukuman Doni Salmanan Diperberat, Tetap Kasasi Sampai Uang Kembali

Kompas.com - 22/02/2023, 17:14 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Korban Doni Salmanan atau Doni Muhamad Taufik mengapresiasi kinerja Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang mengabulkan permintaan banding korban.

Alfred Novel, salah seorang korban Doni Salmanan, mengaku puas dengan keputusan hakim yang memberikan tambahan hukuman bagi terdakwa.

Awalnya, Doni Salmanan hanya divonis hukuman penjara 4 tahun. Namun keputusan Majelis Hakim di PT Bandung menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.

Baca juga: Barang Mewah Doni Salmanan Dirampas Negara, Bukan Dikembalikan ke Korban

Hanya saja, pihaknya masih menunggu terkabulnya keinginan para korban yang menginginkan hak mereka, yakni uang para korban dikembalikan 100 persen. 

"Sebenernya kita ada apresiasi karena hukuman Doni diperberat. Cuma korban belum 100 persen hak mereka dipenuhi," kata Alfred saat dihubungi Rabu (22/2/2023).

Untuk mengpayakan uang kembali, Alfred menyebut, para korban Doni Salmanan akan mengajukan kasasi.

"Makanya kita tetep akan mengajukan kasasi sampai uang korban kembali," tutur dia.

Baca juga: Sentil Ridwan Kamil soal Flyover Bojongsoang, Bupati Bandung: Jangan Urus Kota Saja, Pak

Alfred mengungkapkan, para korban Doni Salmanan berpegang teguh pada pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut keinginan korban investasi hanyalah uangnya kembali.

Pihaknya mengetahui, Jokowi menyoroti kasus yang menimpanya dari pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Satu dari Mahfud MD, terus kedua Pak Jokowi itu kan ada acara apa ya terus dia bilang gitu. Saya juga ada videonya yang dishare sama Roy Sakti bahwa investasi bodong terus kasus-kasus semisal Indosurya dan lainnya itu kan banyak korbannya dan hanya satu keinginan mereka yaitu uang kembali," ujarnya.

Usai mendengar putusan Doni Salmanan, pihaknya optimistis kerugian korban Doni Salmanan akan dikembalikan pada yang hak yakni para korban.

Menurutnya, istilah dikembalikan ke negara bukan artinya akan digunakan negara, namun akan dikembalikan kepada korban.

Berkaca dari kasus Indra Kenz yang divonis 10 tahun penjara dan asetnya dikembalikan ke negara, padahal dikembalikan ke para korban.

"Kalau saat ini kita optimis, karena ini bukan disita negara, kalau menurut saya pribadi lebih dititipin ke negara sama kaya Indra Kenz yang awalnya dititipin negara endingnya dikembalikan ke korban karena TPPU-nya udah jelas," ucap dia.

"Saya ambil kutipan dari ibu Yenti Garnasih bahwa negara itu tidak boleh diperkaya dari hasil uang kejahatan. Dari kutipan bu Yenti juga negara itu bisa menyita aset jikalau aset tersebut tidak ada hak milik," tambahnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com