Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya kemudian menangkap E dan W di kontrakan wilayah Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Rabu (22/2/2023) petang.
Unit Reskrim juga turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan itu. Di antaranya empat unit sepeda motor, dua buah helm dan pakaian untuk menyamar jadi debt collector.
Komplotan tersebut sudah berkali-kali melakukan aksi perampasan motor dengan modus debt collector di wilayah Cileungsi sejak Januari 2023. Setelah merampas motor korbannya, pelaku biasanya menjual motor tersebut ke penadah.
Baca juga: Tendang Polisi Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di 15 Lokasi Ini Menyerah Usai Ditembak Kakinya
"Dari keterangan tersangka W, dia telah membeli kendaraan tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikan sebanyak lima kali," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Sisanya kami masih melakukan pengembangan terhadap lima orang yang masih DPO, inisial B, W, A, H, dan N," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.