Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akal-akalan Maling Motor di Bogor, Ngaku "Debt Collector" lalu Rampas Motor Korban

Kompas.com - 25/02/2023, 15:37 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polisi meringkus dua dari tujuh kawanan pencuri motor bermodus petugas leasing atau debt collector abal-abal di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kedua pelaku yang berhasil diringkus itu yakni, E alias D (38) dan W Alias A (33). Sedangkan lima pelaku lainnya masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen mengatakan, keduanya ditangkap lantaran melakukan perampasan sepeda motor milik warga yang sedang melintas di sepanjang Jalan Raya Narogong, Cileungsi.

"Modus pelaku adalah mengambil sepeda motor dengan cara memepet dan memberhentikan korban, mengaku dari debt collector yang kemudian merampas kunci kontak dan membawa kabur motor korban," kata Zulkarnaen, Sabtu (25/2/2023).

Baca juga: Dicurigai karena Jual Motor Terlalu Murah, Tersangka Curanmor Dibekuk di Sumbawa

Dia menjelaskan, penangkapan itu bermula dari adanya laporan warga yang menjadi korban perampasan motor oleh debt collector, pada Selasa (17/1/2023). Saat itu, korban menggunakan motor matik ibunya hendak pergi ke Puncak Bogor.

Ketika di perjalanan tepatnya di sebuah pertigaan Citeureup, tiba-tiba korban dipepet dan diberhentikan oleh tujuh pria atau pelaku menggunakan motor. Tujuh pria itu mengaku dari pihak leasing.

Pelaku menyebut bahwa korban ini telat membayar angsuran selama berbulan-bulan. Setelah itu, korban diajak ke kantor penyedia jasa pinjaman yang berada di sebuah ruko di Cileungsi.

"Pelakunya bilang kalau motor yang dipakai ini menunggak cicilan kemudian korban disuruh ikut ke kantor FIF Cileungsi," ungkapnya.

Sesampainya di depan kantor itu, pelaku kemudian mengambil paksa sepeda motor dengan alasan mau disimpan ke gudang.

"Teman korban diturunkan kemudian dibonceng sampai di pinggir jalan dekat RS Thamrin. Sementara korban ini diturunkan di pinggir jalan," ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya kemudian menangkap E dan W di kontrakan wilayah Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Rabu (22/2/2023) petang.

Unit Reskrim juga turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan itu. Di antaranya empat unit sepeda motor, dua buah helm dan pakaian untuk menyamar jadi debt collector.

Komplotan tersebut sudah berkali-kali melakukan aksi perampasan motor dengan modus debt collector di wilayah Cileungsi sejak Januari 2023. Setelah merampas motor korbannya, pelaku biasanya menjual motor tersebut ke penadah.

Baca juga: Tendang Polisi Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di 15 Lokasi Ini Menyerah Usai Ditembak Kakinya

"Dari keterangan tersangka W, dia telah membeli kendaraan tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikan sebanyak lima kali," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

"Sisanya kami masih melakukan pengembangan terhadap lima orang yang masih DPO, inisial B, W, A, H, dan N," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com