Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Permintaan Sumbangan SMA Negeri di Bandung Beredar, Kadisdik Jabar: Dibolehkan, Asalkan...

Kompas.com - 08/03/2023, 19:49 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Wahyu Mijaya menanggapi beredarnya surat permintaan sumbangan peningkatan mutu pendidikan sekolah di media sosial.

Menurut Wahyu, permintaan sumbangan oleh sekolah sebenarnya dibolehkan asal tidak memaksa, disesuaikan dengan kemampuan orangtua siswa, dan memenuhi rangkaian peraturan yang berlaku.

Meski begitu, dia mengucapkan terima kasih atas masukan, saran, dan kritik terkait sumbangan untuk sekolah tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, surat permintaan sumbangan itu milik salah satu SMA Negeri di Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Event Motor Trail Rusak Lahan Edelweis Rawa di Ranca Upas, Bupati Bandung: Kita akan Tindak Lanjut

Anggaran pendidikan Jawa Barat

Wahyu menjelaskan, anggaran peningkatan mutu pendidikan di sekolah-sekolah yang ada di Jabar telah dibiayai oleh Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) dari anggaran Pemprov Jabar, dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kementerian Pendidikan RI.

Akan tetapi, dia menyampaikan, pada sejumlah sekolah terdapat biaya operasional yang tidak terpenuhi oleh dana BOS dan BPOD.

Jika hal itu dialami, Wahyu menilai, sekolah dibolehkan untuk membuka jalur sumbangan, namun harus tetap sesuai Peraturan Gubernur Jabar Nomor 97 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah.

"Di lapangan kan sudah ada Dana BOS kemudian BOPD, tapi itu kan masih ada saja gap pembiayaan, sehingga dengan masih adanya gap pembiayaan ini, sebetulnya Pergub 97 tahun 2022 memungkinkan adanya sumbangan dari masyarakat," kata Wahyu, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Fakta Baru Dugaan Kasus Polisi Aniaya Mantan Pacar di Bandung, Propam Polda Jabar Beri Bantahan

"Jadi jika ada sumbangan itu tetap melalui komite, atau harus mendapatkan izin dari Kantor Cabang Dinas masing-masing, sebelum rapat dengan orangtua yang terkait dengan hal tersebut," sambungnya.

Wahyu pun menegaskan, sumbangan itu tak boleh memaksa dan besarannya tidak boleh ditentukan, melainkan harus disesuaikan dengan kemampuan orangtua siswa.

"Nanti sekolah atau pun komite sekolah harus informasikan kembali alokasi-alokasi itu untuk apa. Jadi itu semuanya terkontrol, bahwa yang belum bisa ditutupi Dana BOS dan BOPD, itu yang ditutupi oleh sumbangan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Beredar Surat Permintaan Sumbangan Sekolah, Kadisdik Jabar: Harus Informasikan Kembali Itu untuk Apa"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com