Sedangkan jaksa Prasetya Djati Nugraha mengatakan, ada tujuh orang saksi yang dihadirkan di persidangan.
Saksi-saksi yang dihadirkan tersebut, menurut dia, merupakan saksi fakta.
“Saksi-saksi yang melihat langsung kejadiannya,” ujar Prasetya kepada wartawan saat jeda sidang, Selasa.
Baca juga: Praperadilan Tersangka Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur Ditolak
Jalannya sidang sendiri cukup alot dan memakan waktu hampir sepuluh jam, bahkan sempat diwarnai ketegangan antara jaksa dengan tim pengacara terdakwa.
Sidang yang dipimpin hakim ketua M. Iman dengan dua hakim anggota, Erli Yansah dan Dian Yunarti ini akan kembali di gelar Selasa pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) dengan pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.