Iwan menuturkan, surat itu dikeluarkannya dengan tujuan hanya ingin memberi tambahan bantuan Lebaran untuk anggotanya.
"Tujuannya untuk memberi tambahan buat anggota dalam bentuk barang sembako. Mohon maaf ini salah dan kesalahan saya untuk dimaklumi saya tidak menyadari jadi seperti ini," tuturnya.
Dalam surat bertanggal 10 April 2023 tersebut, ditujukan kepada Perusahaan Otobus (PO) Budiman Tasikmalaya.
Baca juga: BNN Jabar Lakukan Pemeriksaan Internal Setelah Ada Permintaan THR di Tasikmalaya
Terkait hal ini, Humas PO Budiman Tasikmalaya Lujen menjelaskan, pihaknya sudah mengetahui surat itu, tetapi belum menerimanya langsung.
"Kalau surat sih kita belum menerima ya, tapi memang simpang siur berita itu sudah menyebar. Dalam pemberian THR kami berpikirnya karyawan diutamakan. Isu yang menyebar ini ke perusahaan belum ada," terangnya, Selasa.
Perihal adanya surat permintaan THR itu, Kepala BNN Jawa Barat Brigjen Pol Arief menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dibenarkan.
"BNNP Jawa Barat melakukan serangkaian proses pemeriksaan internal, terhadap yang bersangkutan," jelasnya, Rabu.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha; Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.