CIANJUR, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menolak permohonan tahanan kota Sugeng Guruh Gautama Legiman (41), terdakwa tabrak lari mahasiswi.
Hakim menilai belum perlu mengabulkan permohonan tersebut.
“Terlepas sudah ada penjamin, tapi majelis menilai belum perlu, dan demi terselenggaranya proses persidangan yang cepat, sederhana, dan biaya murah,” ujar hakim anggota, Erly Yamsah saat dikonfirmasi wartawan usai sidang, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: Cianjur Masih Berduka, Bupati Larang Pejabat Mudik dan lnstruksikan Lebaran di Lokasi Bencana
Dengan demikian, terdakwa Sugeng tetap ditahan di rumah tahanan negara.
“Supaya (persidangan) bisa berjalan dengan lancar,” ujar Erly.
Tim pengacara Sugeng sebelumnya mengajukan permohonan tahanan kota bagi kliennya. Alasannya, kondisi istri terdakwa yang sedang hamil tua dan akan segera melahirkan.
Pengacara menjamin Sugeng tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak barang bukti, dan akan kooperatif mengikuti proses persidangan meski menjadi tahanan kota.
“Pertimbangannya faktor kemanusiaan, karena terdakwa ini punya tiga anak yang masih kecil dan istrinya sedang hamil tua sehingga perlu pendampingan,” kata pengacara Sugeng Guruh membacakan permohonan tahanan kota dalam persidangan sebelumnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.