CIANJUR, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menolak permohonan tahanan kota Sugeng Guruh Gautama Legiman (41), terdakwa tabrak lari mahasiswi.
Hakim menilai belum perlu mengabulkan permohonan tersebut.
“Terlepas sudah ada penjamin, tapi majelis menilai belum perlu, dan demi terselenggaranya proses persidangan yang cepat, sederhana, dan biaya murah,” ujar hakim anggota, Erly Yamsah saat dikonfirmasi wartawan usai sidang, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: Cianjur Masih Berduka, Bupati Larang Pejabat Mudik dan lnstruksikan Lebaran di Lokasi Bencana
Dengan demikian, terdakwa Sugeng tetap ditahan di rumah tahanan negara.
“Supaya (persidangan) bisa berjalan dengan lancar,” ujar Erly.
Tim pengacara Sugeng sebelumnya mengajukan permohonan tahanan kota bagi kliennya. Alasannya, kondisi istri terdakwa yang sedang hamil tua dan akan segera melahirkan.
Pengacara menjamin Sugeng tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak barang bukti, dan akan kooperatif mengikuti proses persidangan meski menjadi tahanan kota.
“Pertimbangannya faktor kemanusiaan, karena terdakwa ini punya tiga anak yang masih kecil dan istrinya sedang hamil tua sehingga perlu pendampingan,” kata pengacara Sugeng Guruh membacakan permohonan tahanan kota dalam persidangan sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.