Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN di Pangandaran Mengundurkan Diri Saat Dipaksa Cabut Laporan Pungli, Pemkab Bantah Semua Tuduhan

Kompas.com - 09/05/2023, 16:14 WIB
Dendi Ramdhani,
Candra Nugraha,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Mereka telah diberi penjelasan beberapa kali bahwa sebelumnya Latsar hanya daring, tapi dalam perjalanannya ternyata ada klasikal.

"Ada yang tiga hari, ada yang lima hari," jelas Dani.

Seingat dia, saat itu ada empat angkatan. Per angkatan ada koordinator atau ketua kelas.

Mereka berunding dalam menentukan biaya transportasi ke lokasi Latsar dan tidak melibatkan BKPSDM.

Ihwal pemanggilan Husein, Dani menjelaskan, hal itu karena ada pelaporan ke Kemenpan-RB.

Yang dipanggil bukan hanya Husein, tapi juga kordinator angkatan atau ketua kelas.

Saat itu pihaknya menjelaskan bahwa pungutan tersebut untuk kepentingan para CPNS.

"Sehingga saat itu clear (selesai). Bahkan Husein sudah bikin berita acara permohonan maaf. Saat itu sudah membuat permohonan maaf bahwa dia salah memaknai, menafsirkan tentang itu (pungutan)," jelas dia.

Dani membantah mengintimidasi Husein. Pihak BKPSDM hanya menyampaikan aturan sesuai PP 53 tentang Disiplin dan PP 94.

"Bahwa seorang ASN itu terikat dengan aturan-aturan. Katakanlah apa yang wajib dan apa yang dilarang. Kita sampaikan aturan, tanpa intimidasi apa pun," kata Dani.

Terkait Husein yang merasa diintimidasi hingga 10 orang, Dani menegaskan bahwa pihaknya hanya mendatangkan pihak-pihak yang terlibat.

"Yang namanya klarifikasi, sengaja mendatangkan orang-orang yang terlibat di situ, perwakilan yang terlibat di situ. Kita panggil kordinatornya, ketua angkatan. Mereka semua tanda tangan," jelas Dani.

Menurut dia, sebetulnya permasalah tersebut sudah selesai dan tidak ada masalah lagi. Termasuk urunan untuk biaya transportasi.

Permasalahan ini kembali ramai karena pengunduran diri Husein belum diproses.

Menurut Dani, banyak syarat yang harus dipenuhi untuk proses pengunduran diri.

"Kenapa lambat karena kita memberi kesempatan dia siapa tahu berubah pikiran," kata Dani.

Menurut Dani, Husein mundur dari ASN sejak 8 Februari 2023. Pihaknya menerima surat dari Disdik pada Februari 2023.

"Statusnya masih PNS, cuma sudah enggak kerja, eggak pernah masuk, sudah lama," kata Dani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com