Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN di Pangandaran Mengundurkan Diri Saat Dipaksa Cabut Laporan Pungli, Pemkab Bantah Semua Tuduhan

Kompas.com, 9 Mei 2023, 16:14 WIB
Dendi Ramdhani,
Candra Nugraha,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Husein Ali Rafsanjani (27), guru muda di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, memilih mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Pangandaran, karena tidak mau mencabut laporan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Pemkab Pangandaran.

Baca juga: AKBP Achiruddin Bentak Saksi Saat Rekonstruksi: Jangan Ngarang Kau!

Husein bercerita, kejadian bermula pada tahun 2020, saat Husein yang baru menerima surat tugas sebagai ASN di Kabupaten Pangandaran, harus mengikuti latihan dasar (Latsar) di Kota Bandung.

Baca juga: Viral, Video Perempuan Kendarai Motor Lawan Arah dan Ugal-ugalan di Ponorogo, Berujung Diamankan Sekuriti RSUD

Namun, dia diminta harus membayar uang transportasi sebesar Rp 270.000 untuk mengikuti pelatihan. Padahal, biaya kegiatan sudah dianggarkan.

Kemudian pada saat latihan dasar berjalan, para peserta juga kembali diminta membayar Rp 310.000 yang tidak tahu peruntukannya.

"Mau ikut atau tidak ikut (rombongan) tetap harus bayar. Padahal, saya naik motor dari Pangandaran ke Bandung. Bahkan yang enggak bisa ikut karena lagi hamil dan sakit pun harus tetap bayar," kata Husein saat dihubungi Kompas.com via telepon, Selasa (9/5/2023).

Husein mengatakan, saat itu, dia keberatan dengan pungutan tersebut. Terlebih kala itu gajinya masih belum cair selama tiga bulan (dirapel).

Husein sempat memperlihatkan isi rekningnya yang pas-pasan untuk kebutuhan hidup.

"Di rekening saya Rp 500.000 saja tidak ada. Bukan masalah nominal, untuk sebagian orang kecil besar uang itu kan subjektif. Tapi kalau dikali berapa ratus CPNS kan sudah berapa tuh. Apalagi saya bukan orang mampu banget. Saya sampai capture isi rekening saya," tutur pemuda asal Bandung itu.

"Untuk sehari-hari saya masih ambil kerjaan nyanyi di acara nikahan dan kafe di Bandung untuk bekal hidup di pangandaran," kata Husein menambahkan.

Menilai pungutan itu dianggap tak wajar, Husein melaporkan hal itu melalui situs pengaduan Lapor.go.id dengan nama anonim.

Laporan Husein pun sempat ramai jadi perbincangan para pegawai di Kabupaten Pangandaran.

Akhirnya Husein pun mengakui tentang laporannya karena sudah tersebar. Alasannya, dia tak ingin melibatkan dan merugikan pegawai lain.

"Saya kirim laporan (dengan) anonim. Di grup ramai nyari siapa yang lapor. Karena banyak yang dituduh, saya enggak mau merugikan orang lain, mending saya ngaku. Bahkan ada obrolan SK (pegawai) satu kabupaten enggak akan turun (kalau tidak ada yang mengaku)," ucap alumni Universitas Pendidikan Indonesia itu.

Husein kemudian mendapat surat pemanggilan dan menjalani proses sidang di gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Pangandaran. Dia diintrogasi oleh sekitar 12 pegawai.

"Proses sidang sebetulnya ada surat pemanggilan, terus isinya menindaklanjuti laporan pengaduan. Saya dikerumuni sekitar 12 orang di kantor BKPSDM," ucapnya.

"Intimidasinya secara verbal ada yang bilang jangan sok jagoan. Ada omongan kalau ngelapor kayak gini merusak nama baik instansi dan ancaman pemecatan. Hari itu juga saya minta surat pemecatan kalau memang saya salah," paparnya.

Ia pun kembali disidang dan diminta untuk menghapus laporannya.

Bahkan, SMP 2 Pangandaran, tempat dia mengajar, sempat didatangi pegawai BPKSDM.

"Sidang terjadi dua kali. Sidang pertama saya enggak mau nurunin laporan. Sidang kedua mau nurunin laporan karena ancaman SK enggak ditandatangani. Sekolah saya didatangi orang BPKSDM," tuturnya.

Khawatir dengan keselamatan dirinya, Husein memilih pulang ke Bandung, Jawa Barat, pada Maret 2022, sambil menunggu surat pemecatan.

"Surat pemecatannya belum keluar dan akhirnya saya berinisiatif bikin surat pengunduran diri dengan draft didikte sama mereka. Saya sudah konfirmasi beberapa kali, katanya lagi proses," ucapnya.

Husein lalu membagikan pengalamannya tersebut lewat media sosial.

Kisah Husein mengundang reaksi masyarakat hingga Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata.

Dalam komentar di Instagram pribadinya, Jeje mengundang Husein untuk datang ke Setda Kabupaten Pangandaran pada Kamis (11/5/2023).

"Kamis dipanggil Pak Bupati, sesuai yang Pak Bupati tulis di Instagram. Dia bilang saya diundang ke pemda jam 2 siang. Apakah undangannya bersifat formal atau tidak dan bahasannya apa, saya belum tahu," jelasnya.

Penjelasan Pemkab Pangandaran

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, Dani Hamdani, membantah pernyataan Husein soal pungutan liar.

Dani menjelaskan, saat pelatihan dasar, Pemkab Pangandaran memang tidak menganggarkan untuk transportasi CPNS ke lokasi Latsar di Bandung karena Pusdikmin akan menggelar Latsar secara daring.

"Zaman (pandemi) Covid. Dulu rencananya daring, tak ada klasikal," ujar Dani, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa.

Pemkab Pangandaran saat itu juga melakukan refocusing anggaran untuk penanganan Covid. Sehingga anggaran transportasi dipending.

Sebenarnya, menurut Dani, pihaknya sudah mengadakan zoom meeting dengan para peserta yang akan melaksanakan Latsar.

Mereka telah diberi penjelasan beberapa kali bahwa sebelumnya Latsar hanya daring, tapi dalam perjalanannya ternyata ada klasikal.

"Ada yang tiga hari, ada yang lima hari," jelas Dani.

Seingat dia, saat itu ada empat angkatan. Per angkatan ada koordinator atau ketua kelas.

Mereka berunding dalam menentukan biaya transportasi ke lokasi Latsar dan tidak melibatkan BKPSDM.

Ihwal pemanggilan Husein, Dani menjelaskan, hal itu karena ada pelaporan ke Kemenpan-RB.

Yang dipanggil bukan hanya Husein, tapi juga kordinator angkatan atau ketua kelas.

Saat itu pihaknya menjelaskan bahwa pungutan tersebut untuk kepentingan para CPNS.

"Sehingga saat itu clear (selesai). Bahkan Husein sudah bikin berita acara permohonan maaf. Saat itu sudah membuat permohonan maaf bahwa dia salah memaknai, menafsirkan tentang itu (pungutan)," jelas dia.

Dani membantah mengintimidasi Husein. Pihak BKPSDM hanya menyampaikan aturan sesuai PP 53 tentang Disiplin dan PP 94.

"Bahwa seorang ASN itu terikat dengan aturan-aturan. Katakanlah apa yang wajib dan apa yang dilarang. Kita sampaikan aturan, tanpa intimidasi apa pun," kata Dani.

Terkait Husein yang merasa diintimidasi hingga 10 orang, Dani menegaskan bahwa pihaknya hanya mendatangkan pihak-pihak yang terlibat.

"Yang namanya klarifikasi, sengaja mendatangkan orang-orang yang terlibat di situ, perwakilan yang terlibat di situ. Kita panggil kordinatornya, ketua angkatan. Mereka semua tanda tangan," jelas Dani.

Menurut dia, sebetulnya permasalah tersebut sudah selesai dan tidak ada masalah lagi. Termasuk urunan untuk biaya transportasi.

Permasalahan ini kembali ramai karena pengunduran diri Husein belum diproses.

Menurut Dani, banyak syarat yang harus dipenuhi untuk proses pengunduran diri.

"Kenapa lambat karena kita memberi kesempatan dia siapa tahu berubah pikiran," kata Dani.

Menurut Dani, Husein mundur dari ASN sejak 8 Februari 2023. Pihaknya menerima surat dari Disdik pada Februari 2023.

"Statusnya masih PNS, cuma sudah enggak kerja, eggak pernah masuk, sudah lama," kata Dani.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kisah Heru, Berjalan Kaki Selama 8 Hari untuk Bertahan Hidup dari Wilayah Terisolir di Aceh
Kisah Heru, Berjalan Kaki Selama 8 Hari untuk Bertahan Hidup dari Wilayah Terisolir di Aceh
Bandung
Gudang Obat dan Kosmetik dari China di Gunung Putri Bogor Terbakar, Terjadi Ledakan Beruntun
Gudang Obat dan Kosmetik dari China di Gunung Putri Bogor Terbakar, Terjadi Ledakan Beruntun
Bandung
Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
Bandung
Mobil Berisi 1 Keluarga Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter di Puncak Bogor, 4 Orang Luka-luka
Mobil Berisi 1 Keluarga Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter di Puncak Bogor, 4 Orang Luka-luka
Bandung
Disorot Pakar Hukum, Dedi Mulyadi Tegaskan Surat Edaran untuk Mitigasi Bencana, Lindungi Warga
Disorot Pakar Hukum, Dedi Mulyadi Tegaskan Surat Edaran untuk Mitigasi Bencana, Lindungi Warga
Bandung
Banjir Meluas ke 20 Desa di Cirebon, BPBD Siaga Evakuasi Warga
Banjir Meluas ke 20 Desa di Cirebon, BPBD Siaga Evakuasi Warga
Bandung
Dedi Mulyadi Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pulangkan 300 Warga Jabar dari Aceh
Dedi Mulyadi Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pulangkan 300 Warga Jabar dari Aceh
Bandung
Catat Tanggalnya, Prediksi Lonjakan Arus Kendaraan Saat Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
Catat Tanggalnya, Prediksi Lonjakan Arus Kendaraan Saat Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
Bandung
Pagi Buta, Ular Kobra Tiba-tiba Muncul Menyelinap di Ruang Tamu Warga Indramayu
Pagi Buta, Ular Kobra Tiba-tiba Muncul Menyelinap di Ruang Tamu Warga Indramayu
Bandung
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Boks Tabrak Kendaraan Lain hingga Hangus Terbakar
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Boks Tabrak Kendaraan Lain hingga Hangus Terbakar
Bandung
Banjir Rendam Lima Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Warga: Ini Tak Biasa...
Banjir Rendam Lima Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Warga: Ini Tak Biasa...
Bandung
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Bandung
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Bandung
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau