“Prodeo berarti untuk Tuhan, dan pro bono untuk hal-hal yang kurang mampu untuk menghadirkan ahli secara profesional,” kata Albert.
Albert kemudian diminta kuasa hukum terdakwa untuk memberikan perspektif mengenai asas hukum nullum delictum nulla poena atau tiada pidana tanpa kesalahan.
“Maknanya tidak ada pidana yang dijatuhkan kecuali ada suatu perbuatan melawan hukum dan ada kesalahan yang dapat dijatuhkan kepada pelakunya, yang mana dia melakukan perbuatan yang seharusnya bisa dihindari,” terang Albert.
Albert juga berkesempatan untuk memberikan perspektifnya mengenai asas-asas hukum dan kaitannya dengan perkara ini.
Salah satunya mengenai alat bukti dan barang bukti, serta makna kealpaan dalam perspektif hukum.
"Izin majelis hakim, kehadiran saya di sini hanya untuk memberikan perspektif," ujar Albert.
Sidang perkara tabrak lari yang dipimpin hakim ketua M Iman dan dua orang hakim anggotanya akan dilanjutkan Selasa dua pekan mendatang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa.
Sebelumnya diberitakan, Sugeng didakwa menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Selvi Amelia Nuraini (19), di Cianjur.
Peristiwa itu terjadi di jalan raya Bandung-Cianjur, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (20/1/2023).
Dalam perkara ini, Sugeng diduga telah melakukan tidak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Pada saat bersamaan kendaraan yang dikemudikan terdakwa yang mengikuti iring-iringan kendaraan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tanpa izin dari yang berwenang dengan kecepatan 60-70 kilometer melindas kepala korban Selvi Amelia Nuraini," ujar Prasetya Djati Nugraha, jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di persidangan.
Atas perbuatannya, Sugeng disangkakan melanggar Pasal 310 (4), 312 Undang-Undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Sidang Lanjutan Tabrak Lari Mahasiwi Cianjur, Saksi Sebut Tak Ada Bekas Tabrakan di Mobil Audi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.