Sebelumnya, jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, membongkar sindikat judi online yang beromset hingga Rp200 juta per hari.
Sebanyak tiga orang operator warga Cianjur berhasil diamankan, yakni RN, AA, dan MH, dan seorang dinyatakan buron sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Operator Judi Online Ditangkap di Cianjur, Punya Omzet sampai Rp 200 Juta Per Hari
Dari tangan mereka, turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya perangkat komputer, ponsel, buku rekening dan kartu ATM.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.