Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanam Ganja Dalam Pot di Hutan, Warga Kabupaten Bandung Ditangkap

Kompas.com - 05/06/2023, 17:00 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com -Polisi menangkap seseorang berinisial UT warga Kampung Babakan, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, karena menanam ganja di hutan.

UT mengaku tanaman ganja yang ditanamnya di Gunung Lemah Luhur itu bukan hanya untuk konsumsi pribadi, tapi juga untuk diperjualbelikan.

Dari tangan UT, polisi mengamankan 10 pot yang berisi tanaman ganja.

"Jadi ditanam di hutan dan ada 10 pot polibeg yang diamankan oleh Satres Narkoba Polresta Bandung," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin (5/6/2023).

Baca juga: Bawa 7,5 Kg Ganja, Wanita Asal Sumbar Ditangkap di Bangka Belitung

Dari 10 pot tanaman ganja yang diamankan, hanya tiga tanaman yang berhasil hidup dan bertahan, sedangkan sisanya mati.

Kusworo menyebutkan, UT mendapatkan biji ganja untuk ditanam itu dari rekannya yang sudah lama meninggal dunia.

UT menanam ganja tersebut di sebuah hutan di Gunung Lemah Luhur sejak Oktober 2022.

"Kemudian yang bersangkutan menanam di daerah Pacet, Kabupaten Bandung," ungkapnya.

Baca juga: Qanun Legalisasi Ganja Medis Masuk Program Legislasi DPR Aceh 2023

Awal mula terungkapnya, kasus tersebut berawal dari tertangkapnya AH salah seorang konsumen yang kerap bertransaksi narkoba.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com