Tertangkapnya AH, kata Kusworo, membuka tabir adanya peran UT. AH mengaku mendapatkan pasokan ganja dari UT.
"Awalnya karena tersangka AH yang kerap bertransaksi ganja, kemudian kita amankan, hasil penyelidikan AH mengaku dapat dari UT, " ujar dia.
Baca juga: Bawa 7,5 Kg Ganja, Wanita Asal Sumbar Ditangkap di Bangka Belitung
Sebanyak 10 pot ganja yang diamankan, masih berupa tanaman ganja ditanam dalam polibag.
"Sementara dalam bentuk keranjang, nominalnya masih simpang siur dari tersangka, ini akan kami dalami lebih lanjut, sesuai dengan keterangan yang lain," bebernya.
Atas perbuatannya UT dan AH dikenakan dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.