Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Korban TPPO di Myanmar: Dijadikan Penipu "Online" dan Disekap 12 Hari

Kompas.com - 06/06/2023, 08:43 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Theodora Mayang (37) akhirnya bisa menghirup udara segar setelah berhasil keluar dari lorong gelap praktik perdagangan manusia di Myanmar.

Mayang adalah satu dari 26 warga negara Indonesia (WNI) kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil selamat dan kembali ke tanah air.

20 WNI dari satu perusahaan online scamming yang sama sementara 6 WNI lainnya dari perusahaan lain.

Baca juga: 2 Jenazah Pekerja Migran Dipulangkan Setiap Hari, Gus Imin: Indonesia Darurat Perdagangan Orang

Awalnya, Mayang ditawari lowongan pekerjaan di Thailand oleh Anita Setia Dewi, seorang tersangka kasus TPPO yang diamankan Bareskrim Polri. Pelaku mengiming-imingi korban dengan pekerjaan yang nyaman dan gaji menggiurkan.

Namun sesampainya di Thailand, Mayang malah dibawa ke sebuah perkantoran yang berada di perbatasan Myanmar. Mayang baru menyadari bahwa lokasi tempatnya bekerja berada di wilayah konflik Myanmar setelah beberapa bulan.

Mayang bekerja sejak November 2022, ia dijanjikan bekerja kantoran sebagai telemarketing di sebuah perusahaan.

Ia bersama 20 WNI lainnya malah dipekerjakan di sebuah perusahaan online scam untuk menjadi penipu online bermodus investasi cripto dengan pola kerja 18 jam per hari dan sistem kerja tak manusiawi.

"Kerjanya dari jam 20.00 sampai jam 14.00 esok harinya. Jadi setiap hari bergadang. Tidurnya baru siang. Selama itu HP kita disita semua," ungkap Mayang saat ditemui di kediamannya di Komplek Setiabudi Regensi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Senin (5/6/2023).

Setiap harinya, Mayang dan 20 WNI yang bekerja di perusahaan online scamming itu diawasi langsung oleh atasan mereka dengan alat setrum yang sedia di tangannya. Beberapa di antara teman-temannya bahkan sampai masuk rumah sakit lantaran tak kuat menahan siksaan fisik.

"Kalau telat 1 menit saja, ada sanksi denda. Kalau gak mencapai target, kena hukuman fisik. Dan banyak hukuman-hukuman yang sebenarnya itu remeh temeh," ujar Mayang.

12 hari bertahan dalam ruang penyekapan

Sampailah pada waktu di mana 20 WNI yang dipekerjakan tak manusiawi ini geram dengan sistem kerja dan sanksi fisik yang tak manusiawi. Mereka merencanakan perlawanan terhadap perusahaan dengan cara aksi mogok kerja.

Namun, aksi mogok kerja itu berujung penyekapan.

"Kami sempat disekap selama 12 hari karena waktu itu kami melakukan aksi mogok kerja. Semua pada gak kuat dengan sistem kerja dan sanksi yang diberikan. Kita cuma ingin keluar dari perusahaan itu dan pulang," kata Mayang.

Mereka disekap di dalam sebuah ruangan berukuran 3x3 meter dan diberi jatah makan 1 kali sehari. Selama 12 hari itu, mereka bertahan dan menolak segala tawaran-tawaran manis dari perusahaan.

"Tuntutan kami cuma ingin keluar dari perusahaan dan dipulangkan. Perusahaan menawarkan boleh keluar asal bayar denda Rp50 juta. Sampai keesokannya nego lagi dan sampai tawarannya Rp15 juta," tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com