Sebelum proses hukum berjalan, Novi sudah mengganti uang tersebut sebesar Rp 50 juta, jadi sisa uang harus diganti sebesar Rp 850 juta.
Sebagai informasi, penggelapan dilakukan mantan pegawai ini saat diberi kepercayaan sebagai petugas sementara pengganti kepala unit yang saat itu sedang dinas luar.
Baca juga: 3 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kredit Macet Rp 50 Miliar Bank BUMN Cabang Gresik
Kewenangannya mengganti pimpinan unit itu disalahgunakan dengan mengambil uang milik nasabah untuk keperluan pribadinya.
Penggelapan dana itu dilakukan pada April 2021. Ada tiga nasabah yang jadi korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.