Sebelum proses hukum berjalan, Novi sudah mengganti uang tersebut sebesar Rp 50 juta, jadi sisa uang harus diganti sebesar Rp 850 juta.
Sebagai informasi, penggelapan dilakukan mantan pegawai ini saat diberi kepercayaan sebagai petugas sementara pengganti kepala unit yang saat itu sedang dinas luar.
Baca juga: 3 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kredit Macet Rp 50 Miliar Bank BUMN Cabang Gresik
Kewenangannya mengganti pimpinan unit itu disalahgunakan dengan mengambil uang milik nasabah untuk keperluan pribadinya.
Penggelapan dana itu dilakukan pada April 2021. Ada tiga nasabah yang jadi korban.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.