Saat masih hidup, Tubagus mengeluhkan kondisi pekerjaan yang tidak sesuai.
Waktu kerja tidak menentu, lantaran satu pekan kerja, satu pekan menganggur. Tubagus terus berusaha meminta pulang, tapi tidak dipulangkan dengan berbagai alasan.
Sarip menjelaskan, Tubagus juga bekerja dengan berpindah-pindah, dari kerja di pabrik kardus, pabrik sepatu, pabrik masker, dan lainnya.
Perusahaan di sana, tidak membolehkan Tubagus pulang, sehingga jatuh sakit.
Baca juga: Satgas TPPO Gagalkan Pemberangkatan 123 PMI Ilegal ke Malaysia
Tubagus dikabarkan meninggal dunia pada 6 April 2022 di Rumah Sakit Erdem Hestanesi Kota Istanbul Turki.
Jenazah korban dipulangkan pada tiga hari berikutnya.
Setiba di rumah, korban tidak mendapatkan hak-haknya sebagai PMI, lantaran diberangkatkan oleh MK dan DM secara illegal.
“Saya sudah bayar 73 juta lebih dari awal untuk keberangkatan korban, tapi nasibnya seperti ini. Dari berangkat sampai meninggal tidak mendapat duit. Asuransi juga tidak dapat. Harapan saya sesuai asuransi legal. Nuntut keadilan-lah,” tambah Sarip.
Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman menerangkan, korban diberangkatkan oleh terduga pelaku TPPO berinisial MK yang menjadi pemilik dari LPK Al-Amien.
Baca juga: Tangis Sesal Ibu Rumah Tangga Penyalur TKI Ilegal, Kirim Tetangga ke Irak
MK berkerja sama dengan rekanannya di Cianjur, untuk memberangkatkan korban ke Polandia. Namun, pada praktiknya, korban dikirimkan ke Turki.
“Kita lihat alur proses penempatan, awalnya ingin bekerja di Korea, lalu diarahkan ke Polandia. Setelah diberangkatkan, ternyata korban dipekerjakan di Negara Turki. Karena tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, dan terjadi beban pikiran, korban meninggal dunia di Turki, dan dikembalikan ke Indonesia. Kita langsung lakukan penyelidikan” kata Arif dalam gelar perkara.
Tim satgas langsung menangkap inisial MK untuk diproses hukum karena dinilai telah memberangkatkan dan menempatkan pekerja migran secara illegal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MK terancam dijerat pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120.000.000, dan paling banyak Rp 600.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.