Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjuangan Sarip Cari Keadilan untuk Anaknya Korban TPPO yang Tewas di Turki

Kompas.com - 09/06/2023, 19:23 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Saat masih hidup, Tubagus mengeluhkan kondisi pekerjaan yang tidak sesuai.

Waktu kerja tidak menentu, lantaran satu pekan kerja, satu pekan menganggur. Tubagus terus berusaha meminta pulang, tapi tidak dipulangkan dengan berbagai alasan.

Sarip menjelaskan, Tubagus juga bekerja dengan berpindah-pindah, dari kerja di pabrik kardus, pabrik sepatu, pabrik masker, dan lainnya.

Perusahaan di sana, tidak membolehkan Tubagus pulang, sehingga jatuh sakit.

Baca juga: Satgas TPPO Gagalkan Pemberangkatan 123 PMI Ilegal ke Malaysia

Tubagus dikabarkan meninggal dunia pada 6 April 2022 di Rumah Sakit Erdem Hestanesi Kota Istanbul Turki.

Jenazah korban dipulangkan pada tiga hari berikutnya.

Setiba di rumah, korban tidak mendapatkan hak-haknya sebagai PMI, lantaran diberangkatkan oleh MK dan DM secara illegal.

“Saya sudah bayar 73 juta lebih dari awal untuk keberangkatan korban, tapi nasibnya seperti ini. Dari berangkat sampai meninggal tidak mendapat duit. Asuransi juga tidak dapat. Harapan saya sesuai asuransi legal. Nuntut keadilan-lah,” tambah Sarip.

Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman menerangkan, korban diberangkatkan oleh terduga pelaku TPPO berinisial MK yang menjadi pemilik dari LPK Al-Amien.

Baca juga: Tangis Sesal Ibu Rumah Tangga Penyalur TKI Ilegal, Kirim Tetangga ke Irak

 

MK berkerja sama dengan rekanannya di Cianjur, untuk memberangkatkan korban ke Polandia. Namun, pada praktiknya, korban dikirimkan ke Turki.

“Kita lihat alur proses penempatan, awalnya ingin bekerja di Korea, lalu diarahkan ke Polandia. Setelah diberangkatkan, ternyata korban dipekerjakan di Negara Turki. Karena tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, dan terjadi beban pikiran, korban meninggal dunia di Turki, dan dikembalikan ke Indonesia. Kita langsung lakukan penyelidikan” kata Arif dalam gelar perkara.

Tim satgas langsung menangkap inisial MK untuk diproses hukum karena dinilai telah memberangkatkan dan menempatkan pekerja migran secara illegal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MK terancam dijerat pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120.000.000, dan paling banyak Rp 600.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban yang Tewas di Kosan Cirebon Sedang Menunggu Panggilan Kerja dari Luar Negeri

Korban yang Tewas di Kosan Cirebon Sedang Menunggu Panggilan Kerja dari Luar Negeri

Bandung
Karacak Valley di Garut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Karacak Valley di Garut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Gadis 21 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Kamar Indekos di Cirebon, Terdapat Luka di Kepala

Gadis 21 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Kamar Indekos di Cirebon, Terdapat Luka di Kepala

Bandung
Airin hingga Dimyati Berebut Restu Anak Jokowi di Pilkada Banten

Airin hingga Dimyati Berebut Restu Anak Jokowi di Pilkada Banten

Bandung
Viral, Unggahan Aksi Pembegalan Tukang Pijit di Cicalengka, Polisi Tegaskan Murni Kecelakaan

Viral, Unggahan Aksi Pembegalan Tukang Pijit di Cicalengka, Polisi Tegaskan Murni Kecelakaan

Bandung
Pantai Tanjung Pakis di Karawang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Tanjung Pakis di Karawang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Bandung
Libur Kenaikan Yesus Kristus, Penumpang PT KAI Daop 3 Cirebon Naik 70 Persen

Libur Kenaikan Yesus Kristus, Penumpang PT KAI Daop 3 Cirebon Naik 70 Persen

Bandung
Pendam Dendam Setahun, 2 Pemuda Bunuh Seorang Kakek Saat Tidur

Pendam Dendam Setahun, 2 Pemuda Bunuh Seorang Kakek Saat Tidur

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Bandung
Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Bandung
Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Bandung
 Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Bandung
Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Bandung
Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com