Kepada para korbannya, pelaku tidak membekali visa pekerja, namun hanya membekali korbannya termasuk YS dengan visa turis.
"Bukan visa pekerja, visanya liburan atau visa turis," terangnya.
Setelah melancarkan modusnya, kata Kusworo, pelaku meminta para korban termasuk YS untuk menunggu selama tiga pekan dengan alasan mengurusi administrasi.
Baca juga: Tipu Muslihat Tersangka TPPO di Subang, Janjikan Gaji Besar dan Bonus
Kemudian, pelaku juga memintai uang kepada korbannya sebesar Rp 2 juta.
"Setelah direkrut, YS menunggu kurang lebih 3 minggu kemudian di berangkatkan ke Saudi Arabia dan dimintai uang Rp 2 juta, semua korbannya seperti itu," terang dia.
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 4 UUD No 21 Tahub 2007 tentang TPPO dengan ancama hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 Miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang