Ia menilai pertemuan dengan Kerwappa kemarin, merupakan langkah untuk menemukan titik terang.
"Si pengembang sudah bicara awal. Pada prinsipnya sudah bisa dinegoisasi. Karena barusan belum ada suatu kesepahaman yang secara poin per poin," katanya.
Pihaknya membenarkan telah mengintruksikan Kasatpol PP serta Dinas terkait agar menghidari gesekan dan menghormati proses hukum.
"Sehingga keputusannya masih menghargai proses hukum yang sedang dilakukan, yaitu mengenai PTUN. Mereka minta jangan ada intimidasi, saya kira tidak ada intimidasi. Saya sudah intruksikan ke Dinas terkait dan Kasatpol PP jangan ada kesan intimidasi. Lakukan komunikasi secara humanis," ujarnya.
Baca juga: Digugat Pedagang Soal Revitalisasi Pasar Banjaran, Bupati Bandung Sebut Tak Sesuai Konteks
Terkait pembukaan pagar seng, Bupati Bandung masih akan mempertimbangkam soal itu. Pasalnya, saat ini ada sekitar 1.400 pedagang yang sudah pindah dan harus dihargai.
"Nah ini belum saya finalisasi. Karena kita juga kalau misalkan membuka, maaf di sini kan ada 1400 yang setuju. Ini kita juga patut kita hargai. Tentu saya belum berstatemen dibuka dan tidaknya. Nanti kita lihat cek dulu ke lokasi seperti apa. Soalnya ini tahapan sudah berjalan. Kewajiban dari pengembang sudah bayar PAD juga. Karena retribusi setiap tahunnya sudah dituangkan dalam perjanjian," terang dia.
Dadang berjanji, dalam waktu dekat akan datang mengunjungi kembali Pasar Banjaran untuk memastikan kondusifitas proses revitalisasi.
"Besok atau lusa saya akan berkunjung ke Pasar Banjaran lagi. Untuk bisa berkomunikasi lanjutan. Saya optimis bisa selesai," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.