Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak MUI soal pernyataan Panji Gumilang tersebut.
Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Tadi saya sudah diarahkan oleh Pak Menko Polhukam dalam hal itu, intinya kami siap menerima laporan terhadap aktivitas pondok pesantren Al-Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama. Ya, kami tindak lanjuti," tutur Agus.
Dia menerangkan, Polri dalam hal ini akan meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli, termasuk dari pihak MUI.
"Nanti kita akan lengkapi dengan keterangan saksi, kita akan minta keterangan ahli, kita minta keterangan MUI. Kemudian kalau memang ada unsur penistaan agama pasti akan diproses lebih lanjut," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.