Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbongkarnya Kasus TKW Cianjur Korban Sindikat TPPO Jaringan Internasional, Dijebak Jadi Pelayan Seks di Dubai

Kompas.com - 12/07/2023, 14:07 WIB
Riska Farasonalia

Editor

Pihaknya berharap upaya pemulangan tengah diproses dan berharap bisa secepatnya.

"Kalau semuanya berjalan lancar, minggu-minggu ini bisa dipulangkan. Mohon doanya saja dari semua pihak," kata dia.

6. Sindikat TPPO jaringan internasional

ID diduga menjadi korban sindikat perdagangan orang jaringan internasional.

Pihak keluarga ID berharap polisi mengusut tuntas dan menangkap para pelaku sindikat TPPO.

Sejauh ini, sudah dua orang yang ditangkap terkait kasus ini yakni pihak penyalur dan seorang muncikari berkewarganegaraan Bangladesh.

"Kan baru sponsor lapangan yang merekrutnya (ditangkap), bukan (sponsor) yang memproses dan yang memberangkatkan korban," kata Salat.

Dalam kasus tersebut, HR (55) seorang penyalur tenaga kerja yang diduga terlibat dalam jaringan TPPO telah ditangkap polisi.

Kepala Polres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, HR diamankan atas laporan keluarga salah satu TKW atau pekerja migran Indonesia (PMI).

Turut diamankan dari tangan tersangka sejumlah dokumen ketenagakerjaan, hasil medical checkup, paspor dan buku nikah korban.

“Pelaku lain masih kami kejar dan akan segera kami tangkap. Identitas sudah dikantongi termasuk mucikarinya,” ujar dia.

7. Pelaku terancan 15 tahun penjara

Azhari menerangkan, penyidikan masih dilakukan guna mendalami keterkaitan tersangka dengan sindikat TPPO yang mempekerjakan korban sebagai wanita penghibur tersebut.

Pasalnya, selama bekerja di negara penempatan sejak diberangkatkan pada 2022, korban sempat melarikan diri dari majikannya.

“Pada Februari 2023 korban kabur dari tempat kerjanya. Setelah itu tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang,” kata Aszhari.

Ditengarai, selama masa kabur tersebut, korban dijebak oleh sindikat perdagangan orang untuk kemudian dipekerjakan sebagai pelayan seks.

"Tersangka dikenakan Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta," ujar dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor Khairina, Gloria Setyvani Putri, Michael Hangga Wismabrata, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com