Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan 7 Pengedar Serta 53.500 Butir Obat-Obatan Terlarang di Bandung

Kompas.com - 21/08/2023, 19:19 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 7 orang tersangka pengedar obat-obatan terlarang ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan 14-20 Agustus 2023.

"Berdasarkan laporan warga, kami melakukan kegiatan penindakan terhadap obat-obat keras terlarang ini selama satu pekan," katanya ditemui saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (21/8/2023).

Baca juga: Kualitas Udara Kota Bandung Sedang, Uji Emisi Dimasifkan

Jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung mengamankan barang bukti obat-obatan terlarang sebanyak 53.500 butir.

Terdiri dari Trihexyphenidyl 15.500 butir, Hexymer 12.000 butir, tramadol 21.000 butir, dan dextrometorphane 5.000 butir.

Ketujuh pengedar tersebut diamankan di tempat berbeda yakni Pangalengan, Arjasari, Kertasari, dan Ciwidey. 

Baca juga: Sebelum Dibunuh, Wanita di Sragen Minum Es Teh Dicampur Obat-obatan, Pelaku Niat Perkosa Korban

Tak hanya itu, para pengedar itu memiliki pekerjaan yang bervariatif  di antaranya buruh harian lepas, buruh di kebun, perusahaan, dan catering.

"Targetnya bervariasi, ada yang mulai remaja hingga dewasa. Kita ungkap dari pengedar sampai dengan bandar pemasok barang-barang tersebut," tutur Kusworo.

Sementara, modus penjualannya obat terlarang itu, sambung dia, berbeda-beda. Salah satu yang paling lazim dilakukan adalah berpura-pura membuat warung tisu atau plastik.

"Ada yang menggunakan warung tisu, ada yang pakai tas pinggang, kemudian di balik tasnya ada yang langsung bertransaksi uang masuk, obat keluar," jelasnya.

Kusworo mengaku akan terus mendalami peredaran obat-obatan yang terjadi di Kabupaten Bandung.

"Sementara untuk yang ini memang masih kita lakukan pendalaman lebih lanjut. Mereka belum berbicara banyak, namun kita akan melakukan penyelidikan secara intens. Kita harapkan akan berkembang ke penjual-penjual setelahnya," ungkapnya.

Para pelaku, lanjut Kusworo, dikenakan pasal 196 dan 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

"Jadi sesuai dengan perannya masing-masing, ancaman hukuman pidana penjara 10 sampai 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang PPDB 2024, Kadisdik Jabar Dilantik Jadi Pj Bupati Cirebon

Jelang PPDB 2024, Kadisdik Jabar Dilantik Jadi Pj Bupati Cirebon

Bandung
Berkas Dukungan Dikembalikan, Aceng Fikri Ajukan Sengketa Proses Pilkada

Berkas Dukungan Dikembalikan, Aceng Fikri Ajukan Sengketa Proses Pilkada

Bandung
Cerita Jaksa Pergoki Pengunjung PN Bandung Bawa 22 Paket Sabu dan 25 Pil Heximer

Cerita Jaksa Pergoki Pengunjung PN Bandung Bawa 22 Paket Sabu dan 25 Pil Heximer

Bandung
Usai Bunuh Ibu, Pria di Sukabumi Tidur Sambil Pakai Kaus Penuh Bercak Darah

Usai Bunuh Ibu, Pria di Sukabumi Tidur Sambil Pakai Kaus Penuh Bercak Darah

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Sopir Diduga Tak Mau Berhenti

Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Sopir Diduga Tak Mau Berhenti

Bandung
Pria Ini Datang ke Pengadilan Bandung Sambil Bawa 22 Paket Sabu, Ngakunya Rokok

Pria Ini Datang ke Pengadilan Bandung Sambil Bawa 22 Paket Sabu, Ngakunya Rokok

Bandung
Bukti Dukungan Kurang, 2 Mantan Bupati Garut Gagal Maju Pilkada 2024

Bukti Dukungan Kurang, 2 Mantan Bupati Garut Gagal Maju Pilkada 2024

Bandung
Siswi SMA Diduga Otaki Perampokan di Bogor, Uang Curian Dibelikan Ponsel

Siswi SMA Diduga Otaki Perampokan di Bogor, Uang Curian Dibelikan Ponsel

Bandung
Jumlah Perceraian di Indonesia Tahun 2023 Capai 463.654 Kasus

Jumlah Perceraian di Indonesia Tahun 2023 Capai 463.654 Kasus

Bandung
Aksi 3 Siswi SMA Rampok Rumah di Bogor, Gasak Uang Rp 13,8 Juta

Aksi 3 Siswi SMA Rampok Rumah di Bogor, Gasak Uang Rp 13,8 Juta

Bandung
Polda Jabar Bantah Pelaku Kasus Vina Cirebon adalah Anak Polisi

Polda Jabar Bantah Pelaku Kasus Vina Cirebon adalah Anak Polisi

Bandung
Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang, Siapa Lagi yang Harus Bertanggung Jawab?

Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang, Siapa Lagi yang Harus Bertanggung Jawab?

Bandung
Keluarga Vina Menanti Polisi Segera Tangkap 3 Pembunuh yang Masih Buron

Keluarga Vina Menanti Polisi Segera Tangkap 3 Pembunuh yang Masih Buron

Bandung
Longsor di Bandung Barat, Bey Tunggu Status Tanggap Darurat dari Bupati

Longsor di Bandung Barat, Bey Tunggu Status Tanggap Darurat dari Bupati

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com