Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kembali Tangkap Youtuber di Bandung karena Promosikan Judi "Online"

Kompas.com - 18/08/2023, 11:57 WIB
Agie Permadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang Youtuber berinsial IL alias EG di Kota Bandung, Jawa Barat, karena diduga mempromosikan judi online.

Youtuber dengan ciri khas menggunakan daster dan mereview modifikasi motor ini mengantongi keuntungan ratusan juta rupiah dari praktik endorsement tersebut.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Anggoro Wicaksono menjelaskan, Youtuber tersebut ditangkap berdasarkan laporan aduan dari masyarakat pada 31 Juli 2023 yang mendapati adanya aktivitas promosi judi online di media sosial.

Baca juga: Sudah Setahun Jadi BA Situs Judi Online, Selebgram Asal Bandung Ngaku Dapat Bayaran Rp 4,5 Juta Per Bulan

Saat dilakukan penyelidikan tim siber, ada ditemukan akun medsos Emak002 dan Kehidupan Emak yang mempromosikan praktik judi online tersebut. Penyidik kemudian menangkap pelaku di Jalan Sukasari, Kota Bandung.

"Bahwa yang bersangkutan mempromosikan judi online sejak Januari hingga Juli. Keuntungan secara bertahap dari Rp 15 juta, Rp 50 juta. Total keuntungan Rp 395 juta," katanya.

Pendalaman terus dilakukan polisi terkait bagaiman awal mula promosi judi online itu dilakukan Youtuber tersebut.

Dikatakan, pelaku telah berkomunikasi dengan pihak tertentu untuk mempromosikan enam situs judi online.

Baca juga: Diduga Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Bandung Ditangkap

Sejumlah barang bukti berupa laptop, ponsel hingga sepeda motor gede yang dibeli dari hasil keuntungan yang didapatkan pelaku telah diamankan polisi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.

"Imbauan agar jangan ada lagi masyarakat yang menjadi endorse judi online, termasuk selebgram, akan dilidik dan akan dilakukan penindakan," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com