Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walkot Nonaktif Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp 400 Juta Pengadaan CCTV

Kompas.com - 06/09/2023, 19:24 WIB
Agie Permadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG,KOMPAS.com - Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal, didakwa menyalahgunakan wewenang sebagai penyelenggara negara dengan menerima suap dan gratifikasi kasus pengadaan closed circuit television (CCTV) dan Internet Service Provider (ISP) Kota Bandung, Jawa Barat, tahun 2022-2023.

Dakwaan itu dibacakan oleh salah satu jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Titto, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (6/9/2023).

Baca juga: Penyuap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa disebut menerima suap uang dan fasilitas yang berbeda dari PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), PT Sarana Multi Adiguna (SMA), dan PT Marktel.

Baca juga: Cerita Wali Kota Nonaktif Bandung Yana Mulyana soal Sepatu LV Rp 17 Juta

 

Jaksa mengungkap bahwa terdakwa Khairul Rijal menerima suap dengan nominal yang lebih besar, yakni mencapai Rp 2.160.207.000.

Baca juga: Sidang Suap Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Fee Proyek Dishub Bandung 5-10 Persen

Khairur didakwa menerima suap uang dan fasilitas secara bertahap dari penyuap Direktur PT CIFO Sony Setiadi, petinggi PT Sarana Multi Adiguna (SMA) Beny, dan Andreas Guntoro.

Termasuk dari Budi Santika yang merupakan Direktur Komersil PT Marktel.

Sedangkan Yana Mulyana menerima uang dan fasilitas seluruhnya Rp 400.407.000. Adapun Dadang Darmawan menerima Rp 475.000.000.

"Uang dan fasilitas itu berasal dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) dan Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA Serta Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO)," kata Titto

Yana didakwa dengan Pasal 12b jo Pasal 18 UU Tipikor. Dijerat dengan tiga pasal, Yana Mulyana terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Untuk Dadang dan Khairur, JPU mendakwa keduanya dengan Pasal 12 huruf a Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo 65, dan pasal 12B Jo pasal 55 Jo pasal 64 ayat (1) ke-1 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Punya Suara Tinggi, PKS Tak Akan Negosiasi Posisi Wali Kota di Pilkada Bandung 2024

Punya Suara Tinggi, PKS Tak Akan Negosiasi Posisi Wali Kota di Pilkada Bandung 2024

Bandung
Partai Demokrat Siapkan 3 Nama Pendamping Dadang Supriatna di Pilkada 2024

Partai Demokrat Siapkan 3 Nama Pendamping Dadang Supriatna di Pilkada 2024

Bandung
Hindari Jalan Rusak di Parung Panjang Bogor, Truk Tabrak Pengendara Motor

Hindari Jalan Rusak di Parung Panjang Bogor, Truk Tabrak Pengendara Motor

Bandung
Kasus Demam Berdarah di Cimahi Meningkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Kasus Demam Berdarah di Cimahi Meningkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Cerita Warga Saat Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel Mesin di Bogor

Cerita Warga Saat Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel Mesin di Bogor

Bandung
PKS Rekomendasikan Asep Mulyadi dan Istri Oded Maju Pilkada Bandung

PKS Rekomendasikan Asep Mulyadi dan Istri Oded Maju Pilkada Bandung

Bandung
2 Pengamen Ditemukan Tewas di Perkebunan Teh Malabar Bandung

2 Pengamen Ditemukan Tewas di Perkebunan Teh Malabar Bandung

Bandung
Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel di Perkampungan Bogor, Polisi Temukan 1,2 Juta Pil PCC

Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel di Perkampungan Bogor, Polisi Temukan 1,2 Juta Pil PCC

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Pabrik Narkoba di Bogor Digerebek Polisi, Pak RT Kaget: Dia Izinnya Buka Bengkel

Pabrik Narkoba di Bogor Digerebek Polisi, Pak RT Kaget: Dia Izinnya Buka Bengkel

Bandung
Tanah Longsor Terjang Komplek Pesantren di Sukabumi, Penjaga Keamanan Tewas

Tanah Longsor Terjang Komplek Pesantren di Sukabumi, Penjaga Keamanan Tewas

Bandung
Terjadi Lagi, Truk Tambang Tabrak Warung di Parung Panjang Bogor

Terjadi Lagi, Truk Tambang Tabrak Warung di Parung Panjang Bogor

Bandung
Jalani Tradisi Seba, 1.500 Warga Baduy Datang ke Pemkab Lebak

Jalani Tradisi Seba, 1.500 Warga Baduy Datang ke Pemkab Lebak

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com