Hanya tiga orang tersangka yang melakukan penganiayaan, sisanya hanya menunggu di sepeda motor.
Pengakuan para tersangka, geng sepeda motor tersebut bukan Organisasi Masyarakat XTC.
"Jadi namanya itu XTC 133, mereka adalah sebagian kecil kelompok yang menolak berubah menjadi Ormas," jelasnya.
Kusworo mengungkapkan, dari sembilan tersangka hanya satu orang yang usianya sudah dewasa, sedangkan delapan lainnya masih anak-anak.
Khusus untuk tersangka anak-anak, polisi akan lebih dulu mempertimbangkan penanganan masa depan anak dengan melibatkan dinas sosial atau lembaga terkait.
"Kami akan coba untuk diversikan terlebih dahulu, karena Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa diupayakan untuk pengadilan adalah sifatnya non-penal ultimum remedium, pengadilan adalah langkah terakhir. Lebih mengutamakan masa depan anak," kata Kusworo.
Baca juga: Tawuran Geng Motor di Brebes Tewaskan 2 Remaja, 3 Pelaku Ditangkap Polisi
Namun, apabila hasil musyawarah bersama korban tidak menghasilkan restorative justice, maka para tersangka akan diproses secara hukum.
"Sebagaimana Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan melakukan kekerasan secara bersama-sama. Dengan ancaman hukuman 5 tahun 8 bulan pidana penjara," bebernya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.