Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Inspektur Satu Tono Listianto mengemukakan, aktivitas warga yang memicu terjadi kebakaran seperti karhutla bisa dijerat pidana.
Disebutkan, ancaman pidana merujuk pada Pasal 188 KUHPidana dan Pasal 311 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023.
“Barang siapa yang menyebabkan terjadi kebakaran walaupun dengan kelalaiannya bisa di pidana. Ancamannya maksimal lima tahun penjara,” kata Tono kepada Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Kekeringan, Peternak di Semarang Kesulitan Mendapatkan Rumput untuk Pakan Sapi
Untuk itu, Tono meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan semua pihak tersebut.
“Apalagi sekarang kondisinya sedang kemarau. Jangan sembarangan membakar sampah maupun lahan karena rentan dan bisa memicu,” ujar Tono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.