KARAWANG, KOMPAS.com - Kasus cerai gugat di Kabupaten Karawang setiap tahun terus meningkat. Salah satu faktornya, para istri muak suaminya kecanduan judi online.
Pengadilan Agama (PA) Karawang mencatat, pada Januari hingga Agustus 2023 terdapat 3.070 kasus cerai gugat.
Humas Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1 Karawang, Hakim Asep Syuyuti merinci, kategori cerai talak berjumlah 714 kasus dan cerai gugat 2.356 kasus. Selisih naik tiga kali lipat sekitar 70 persen.
Baca juga: 50 Situs yang Dikelola Pemprov Jateng Diretas Promosikan Judi Online
"Karena judi online 10 kasus," kata Asep di Kantor Pengadilan Agama Karawang baru-baru ini.
Selain judi online, faktor paling dominan perceraian dari tahun ke tahun adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.
"Tahun 2023 faktornya yang diputus, penyebab perselisihan ada 1.533, menyusul faktor ekonomi sebanyak 1.017 dan faktor tinggi ketiga itu salah satu pihak meninggalkan pihak lain 73 kasus," ujar Asep.
Baca juga: Guru SMP di Pangandaran Curi Laptop Sekolah untuk Judi Online, Kepsek: Kini Kami Hanya Bisa Pinjam
Selain 3 faktor di atas, ada beberapa faktor lain seperti perselingkuhan 1 kasus, madat 1 kasus, penjara 9 kasus, dan poligami liar 9 kasus.
"Kebanyakan tetep cerai gugat, alias pihak perempuan yang mengajukan permohonan," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.