"Barangnya tidak ada yang diambil. Dikonfirmasi kepada korban bahwa uang tidak diambil, barang tidak diambil, sehingga kami tidak masukan dalam pencurian dengan kekerasan. Maka kami jerat dengan pasal pembunuhan," tuturnya.
Kusworo membenarkan jika pelaku merupakan seorang santri di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Bandung.
Selain itu, pelaku juga sempat bersembunyi di Pondok Pesantren tersebut.
"Betul dia sempat melarikan diri dan bersembunyi di Pondok Pesantrennya," ungkap dia.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan, subsider pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang