Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Santri di Bawah Umur Bunuh Pria Dewasa karena Tak Suka Dipandang Korban

Kompas.com, 5 Oktober 2023, 14:37 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang anak di bawah umur tega menghabisi nyawa pria bernama Abdul Kahar Huta Raja (41) karena merasa korban memandang sinis pelaku.

Peristiwa nahas yang menimpa korban terjadi di warungnya sendiri di Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (22/9/2023) lalu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku merupakan anak di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar.

Ia menyebut, pelaku baru bisa diamankan setelah dua pekan proses penyelidikan kasus tersebut.  

Baca juga: Sempat Bebas, Eks Ketua Parpol di Aceh Kini Jadi Buronan Kasus Pembunuhan

"Kejadiannya Jumat, dua minggu lalu. Jadi waktu itu kejadiannya pukul 01.00 WIB dini hari," katanya ditemui usai gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (5/10/2023).

Ia menjelaskan, saat itu pelaku tengah berbelanja di warung milik korban. Saat bertransaksi pelaku merasa korban menatap dirinya dengan berlebihan.

Tak terima dengan tatapan korban, pelaku langsung menikam korban dengan sebilah pisau.

"Pada saat belanja bertransaksi, pelaku merasa bahwa pemilik warung menatapnya dengan sinis. Karena tersinggung, maka langsung melakukan penusukan kepada si laki-laki pemilik warung," ujarnya.

Saat itu istri korban yang tengah hamil 4 bulan kaget, dan sontak langsung mencoba melerai aksi yang dilakukan pelaku.

Istri korban juga mengalami luka tusuk akibat serangan dari pelaku. Beruntung istri korban masih bisa diselamatkan.

"Kemudian istrinya yang sedang hamil 4 bulan mencoba melerai dan terjadi penusukan (ke istri korban). Alhamdulillah istrinya selamat, anaknya selamat. Namun si suami atau pemilik warung itu tidak bisa terselamatkan," kata dia.

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung baru berhasil mengungkap identitas pelaku, setelah melihat barang bukti yang ditinggalkan pelaku.

Di tempat kejadian perkara (TKP), korban meninggalkan sebilah pisau yang digunakannya, sendal dan masker.

"Kami langsung melakukan pencarian dan penyelidikan berkaitan dengan pelaku. Alhamdulillah bisa kita amankan. Tersangka masih di bawah umur, sehingga tidak kami hadirkan dalam press conference hari ini," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pelaku. Pelaku tak mengambil barang apapun dari korbannya. 

Baca juga: Istri di Malang Ancam Bunuh Anak, Suami Minta Tolong Polisi lewat Instagram

"Barangnya tidak ada yang diambil. Dikonfirmasi kepada korban bahwa uang tidak diambil, barang tidak diambil, sehingga kami tidak masukan dalam pencurian dengan kekerasan. Maka kami jerat dengan pasal pembunuhan," tuturnya.

Kusworo membenarkan jika pelaku merupakan seorang santri di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Bandung.

Selain itu, pelaku juga sempat bersembunyi di Pondok Pesantren tersebut.

"Betul dia sempat melarikan diri dan bersembunyi di Pondok Pesantrennya," ungkap dia. 

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan, subsider pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kisah Heru, Berjalan Kaki Selama 8 Hari untuk Bertahan Hidup dari Wilayah Terisolir di Aceh
Kisah Heru, Berjalan Kaki Selama 8 Hari untuk Bertahan Hidup dari Wilayah Terisolir di Aceh
Bandung
Gudang Obat dan Kosmetik dari China di Gunung Putri Bogor Terbakar, Terjadi Ledakan Beruntun
Gudang Obat dan Kosmetik dari China di Gunung Putri Bogor Terbakar, Terjadi Ledakan Beruntun
Bandung
Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
Bandung
Mobil Berisi 1 Keluarga Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter di Puncak Bogor, 4 Orang Luka-luka
Mobil Berisi 1 Keluarga Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter di Puncak Bogor, 4 Orang Luka-luka
Bandung
Disorot Pakar Hukum, Dedi Mulyadi Tegaskan Surat Edaran untuk Mitigasi Bencana, Lindungi Warga
Disorot Pakar Hukum, Dedi Mulyadi Tegaskan Surat Edaran untuk Mitigasi Bencana, Lindungi Warga
Bandung
Banjir Meluas ke 20 Desa di Cirebon, BPBD Siaga Evakuasi Warga
Banjir Meluas ke 20 Desa di Cirebon, BPBD Siaga Evakuasi Warga
Bandung
Dedi Mulyadi Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pulangkan 300 Warga Jabar dari Aceh
Dedi Mulyadi Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pulangkan 300 Warga Jabar dari Aceh
Bandung
Catat Tanggalnya, Prediksi Lonjakan Arus Kendaraan Saat Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
Catat Tanggalnya, Prediksi Lonjakan Arus Kendaraan Saat Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
Bandung
Pagi Buta, Ular Kobra Tiba-tiba Muncul Menyelinap di Ruang Tamu Warga Indramayu
Pagi Buta, Ular Kobra Tiba-tiba Muncul Menyelinap di Ruang Tamu Warga Indramayu
Bandung
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Boks Tabrak Kendaraan Lain hingga Hangus Terbakar
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Boks Tabrak Kendaraan Lain hingga Hangus Terbakar
Bandung
Banjir Rendam Lima Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Warga: Ini Tak Biasa...
Banjir Rendam Lima Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Warga: Ini Tak Biasa...
Bandung
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Bandung
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Bandung
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau