Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kuasa Hukum Akan Ajukan Danu sebagai "Justice Collaborator"

Kompas.com - 18/10/2023, 07:07 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - M Ramdanu alias Danu ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya seorang ibu bernama Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), di Subang, Jawa Barat.

Tuti dan Amalia ditemukan tewas di dalam bagasi mobil Alphard mereka yang diparkir di garasi rumah di Subang, pada 18 Agustus 2021.

Kala itu polisi menyatakan bahwa keduanya adalah korban pembunuhan.

Selama dua tahun, kasus tersebut sempat menjadi misteri. Bahkan, pihak kepolisian melalukan sejumlah cara untuk mengungkap kasus tersebut

Danu telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian sejak Senin (16/10/2023) dan membeberkan informasi terkait kematian Tuti dan Amalia kepada penyidik.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Danu Bukan Tersangka Tunggal

Pada Selasa (17/10/2023), Danu pun ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Hal tersebut diungkapkkan kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, pada Selasa (17/10/2023) malam.

"Keberanian Danu membongkar kasus Pembunuhan Subang dan rela jadi tersangka banyak diapresiasi oleh semua pihak yang selama ini mengawal langsung kasus pembunuhan tersebut," kata dia.

Untuk itu, pihak kuasa hukum Danu akan mengajukan Danu sebagai justice collaborator.

"Rabu(18/10/2023) siang saya akan mendatangi LPSK untuk mengajukan Danu sebagai justice collaborator sekaligus memohon perlindungan untuk keselamatan Danu dan keluarganya yang sudah membongkar kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak," katanya

Baca juga: Sosok Danu Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, 2 Tahun Simpan Rahasia, Sempat Bersihkan TKP

Justice collaborator adalah sebutan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana tertentu.

Secara sederhana, arti justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang memberikan keterangan dan bantuan kepada para penegak hukum.

Achmad Taufan menegaskan, Danu sangat layak diajukan sebagai justice collaborator, karena dirinya berani membongkar kasus pembunuhan yang sudah dua tahun lebih tak terungkap.

"Danu layak jadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Ibu dan Anak di subang, karena sudah berani membongkar dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, sehingga kasus yang sudah berlarut-larut selama 2 tahun lebih ini akhirnya terbongkar," tegasnya

"Maka dari itu, kami selaku pengacara Danu dan keluarga korban meminta dan memohon perlindungan untuk Danu dan keluarganya kepada pihak Kepolisian dan juga LPSK," tambah dia.

Baca juga: Tersangka Danu Menyerahkan Diri, Siap Ungkap Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

Menurut Taufan, sejak awal kasus pembunuhan Tuti Amel, Danu mendapat banyak tekanan.

"Kenapa Danu baru hari ini membuka ? bahwa Danu ini sejak awal kasus Subang terlalu banyak intervensi yang dihadapi Danu," katanya.

Ia menceritakan bahwa kliennya beberapa kali dijemput orang mengatasnamakan polisi.

Bahkan, sebelum mendatangi Polda Jabar pada Senin (16/10/2023), kata Taufan, Danu sudah berpamitan pada keluarga.

"Semalam sudah pamitan, kami jemput Danu, semua keluarga sudah mengikhlaskan dan memberi dukunga pada Danu untuk bisa memberi kesaksian pernyataan yang sebenarnya, membantu polisi meyelesaikan kasus ini," kata Taufan.

Achmad Taufan menyatakan akan terus mendampingi Danu.

"Kami siap bertemupur membela hak Danu apabila nanti Danu benar-benar membongkar kasus ini kami akan bela di persidangan nanti," kata Achmad Taufan.

Baca juga: Tersangka Danu Menyerahkan Diri, Siap Ungkap Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

Danu disinyalir mengetahui banyak soal pembunuhan ibu dan anak di Subang. Bahkang. ia disebut sempat menguras bak mandi di lokasi penemuan jasad Tuti dan Amalia atas perintah orang lain.

Selain itu, Danu pun sempat masuk ke dalam mobil Alphard hitam, tempat jasad Tuti dan Amel disembunyikan.

Diberitakan sebelumnya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustikan Ratu ditemukan tewas pada 18 Agustus 2021.

Jasad ibu dan anak ini ditemukan berada dalam bagasi mobil Alphard hitam yang terparkir di garasi rumahnya.

Tuti merupakan istri Yosep dan ibu dari Yoris dan korban Amelia.

Sementara Danu merupakan sepupu Yoris dan Amelia. Danu merupakan anak angkat dari kakak Tuti, Ida.

Baca juga: Danu Jadi Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Sedangkan Yosep memiliki istri muda bernama Mimin yang memliki dua orang anak, yakni Arigi dan Abi.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi | Editor: Gloria Setyvani Putri), Tribun Jabar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com