Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Anak Kandung Sejak 2019, Pria di Bogor Ancam Bunuh Istri jika Korban Menolak

Kompas.com - 22/10/2023, 07:20 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Seorang ayah berinisial M (43) ditangkap polisi karena telah memperkosa anak kandungnya yang kini berusia 18 tahun di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/10/2023).

M melakukan perbuatan bejat tersebut sejak sang anak berusia 14 tahun atau dari tahun 2019.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan bahwa selama ini, M kerap mengancam korban jika menolak berhubungan badan.

Baca juga: Ayah di Puncak Bogor Perkosa Anak Kandungnya Sejak 2019

"Ancaman itu berupa kalau nggak mau (disetubuhi) 'nanti bapak bunuh ibumu'. Kalau kamu ngasih tahu sama orang, nanti lihat saja, ibumu bakal bapak bunuh," ujar Teguh saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (21/10/2023).

Teguh mengungkapkan bahwa M melakukan tindak pemerkosaan berawal karena tertarik atau diselimuti nafsu.

M kemudian mencari kesempatan saat sang istri pergi bekerja. Dalam keadaan sepi, ia melancarkan aksi bejat itu di sebuah saung atau gubuk.

"Awalnya karena merasa tertarik dan ada kesempatan. Si ibu korban ini tidak ada di rumah, jadi diajak lah anaknya ini untuk ke kebun (cengkeh) melihat perangkap landak," ungkap Teguh.

Sesampainya di kebun, korban disuruh masuk ke saung tersebut dan disusul oleh ayahnya. Saat di dalam, pelaku mengancam supaya mau berhubungan sambil membuka baju.

"M melakukan secara berulang kali dari 2019 itu dan baru diketahui Senin tanggal 9 Oktober setelah korban melapor. Selama itu pelaku pakai kondom," ujarnya.

Kini, M yang bekerja sebagai tukang rumput pakan ternak dijadikan tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Bogor.

Baca juga: Hasil Penyelidikan Kasus Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi di Makassar, Propam: Bukan Pemerkosaan

Teguh menyebut bahwa M mengakui melakukan perbuatan bejat itu secara sadar.

"Ditetapkan tersangka dengan Pasal 81. Jadi ada 2 pasal. Kalau dari UU perlindungan anak itu disangkakan Pasal 81 sama 82 junto Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 60 a junto Pasal 4 ayat 1 huruf b junto Pasal 4 ayat 2 huruf h. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang ayah berinisial M (43) tega menyetubuhi anak kandungnya, DA (18) di kawasan Puncak Bogor atau tepatnya di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kawah Gunung Galunggung di Tasikmalaya: Daya Tarik, Tiket Masuk, dan Jam Buka

Kawah Gunung Galunggung di Tasikmalaya: Daya Tarik, Tiket Masuk, dan Jam Buka

Bandung
Bandung dan Bogor Raya 'Crowded', Pemprov Jabar Tawarkan Cirebon Raya ke Wisatawan

Bandung dan Bogor Raya "Crowded", Pemprov Jabar Tawarkan Cirebon Raya ke Wisatawan

Bandung
Mengungkap Fakta Penangkapan Pegi, DPO 8 Tahun Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Mengungkap Fakta Penangkapan Pegi, DPO 8 Tahun Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Bandung
DPO Kasus Pembunuhan Vina Ditangkap, Tetangga Sebut Pegi Sehari-hari Tinggal di Cirebon Bersama Nenek

DPO Kasus Pembunuhan Vina Ditangkap, Tetangga Sebut Pegi Sehari-hari Tinggal di Cirebon Bersama Nenek

Bandung
Polisi Akui Kesulitan Tangkap Buron Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Polisi Akui Kesulitan Tangkap Buron Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Polisi Menduga Tersangka Perong Otak Pembunuhan Vina-Rizky di Cirebon

Polisi Menduga Tersangka Perong Otak Pembunuhan Vina-Rizky di Cirebon

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Kasus Bocah Cianjur Meninggal Usai Disuntik Perawat Diselidiki Komnas KIPI

Kasus Bocah Cianjur Meninggal Usai Disuntik Perawat Diselidiki Komnas KIPI

Bandung
Remaja Berkebutuhan Khusus di Bogor Diduga Diperkosa hingga Hamil 5 Bulan

Remaja Berkebutuhan Khusus di Bogor Diduga Diperkosa hingga Hamil 5 Bulan

Bandung
Soal 3 Cairan yang Disuntikan ke Tubuh Pasien, Dinkes Cianjur Sebut Bukan Malapraktik

Soal 3 Cairan yang Disuntikan ke Tubuh Pasien, Dinkes Cianjur Sebut Bukan Malapraktik

Bandung
Pemkab Bandung Barat Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Longsor

Pemkab Bandung Barat Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Longsor

Bandung
Jelang Idul Adha 2024, Hewan Kurban yang Masuk ke Bandung Barat Harus Memiliki Surat Sehat

Jelang Idul Adha 2024, Hewan Kurban yang Masuk ke Bandung Barat Harus Memiliki Surat Sehat

Bandung
Polisi Habiskan 3 Jam Geledah Rumah Perong, Terduga Pembunuh Vina

Polisi Habiskan 3 Jam Geledah Rumah Perong, Terduga Pembunuh Vina

Bandung
Uu Ruzhanul Ulum Siap Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024

Uu Ruzhanul Ulum Siap Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com