Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sungai Cileungsi Berulang Kali Tercemar, Kemenkumham Surati Pemkab Bogor Pertanyakan Penanganan.

Kompas.com - 24/10/2023, 19:51 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

BOGOR, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyurati Pemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab Bogor) terkait langkah dan upaya pemulihan lingkungan atas kasus pencemaran Sungai Cileungsi.

Surat Kemenkumham bernomor HAM.1-HA.01.02-176 tertanggal 04 Oktober 2023 itu dilayangkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham, Dhahana Putra mengatakan bahwa surat tersebut telah dilayangkan kepada Pemkab Bogor. 

"(Dilayangkan untuk Pemkab Bogor) iya surat tersebut resmi dari Ditjen HAM Kemenkumham," ujar Dhahana saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (24/20/2023).

Baca juga: Limbah Pabrik, Pemicu Pencemaran Berulang di Sungai Cileungsi

Surat untuk Pemkab Bogor itu dilayangkan Kemenkumham usai menerima aduan atau informasi Sungai Cileungsi tercemar hingga berwarna hitam dan bau.

Dalam surat itu, Kemenkumham memberi atensi atas hak asasi manusia dalam mendapatkan lingkungan yang baik dan bersih.

"Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia sebagai salah satu unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hak asasi manusia, mencermati informasi dan memberikan atensi khusus atas permasalahan hak asasi manusia berkaitan dengan pencemaran Sungai Cileungsi, Bogor, Jawa Barat," tulis surat tersebut.

Kemenkumham meminta pemerintah daerah melakukan pemenuhan atau mewujudkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:

1. Bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara terutama pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Selanjutnya, pemerintah wajib dan bertanggung jawab untuk mewujudkan hak asasi manusia yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 72 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca juga: Ribuan Ikan di Sungai Cileungsi Bogor Mati, Diduga karena Pencemaran Limbah

2, Bahwa salah satu hak dasar setiap warga negara dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejahtera adalah hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 H ayat I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak hidup sejahtera Iahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".

Hal ini juga dinyatakan didalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat". Serta juga tercantum dalam Pasal 65 UU PPLH disebutkan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

3. Bahwa Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia, dan mengantisipasi isu lingkungan global. 

Untuk itu, dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup guna mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat, Pasal 13 UU PPLH mengamanatkan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penanggung jawab usaha untuk melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing.

 

4, Bahwa Pasal 60 UU PPLH menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. 

Kemudian, pada Pasal 53 dan Pasal 54 UU PPLH menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pencemaran lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan hidup.

5. Bahwa tanggung jawab penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup oleh pemerintah ditegaskan dalam Pasal 151 dan Pasal 153 PP P3LH, yang menyatakan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan Pencemaran Air wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan pencemaran air dengan cara pemberian informasi peringatan adanya pencemaran air kepada masyarakat, pengisolasian pencemaran air, penghentian sumber pencemar air, dan/atau cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Lebih lanjut dalam Pasal 155 PP P3LH dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah melakukan pemulihan mutu air apabila lokasi pencemaran air tidak diketahui sumber pencemarnya dan/atau tidak diketahui pihak yang melakukan pencemaran air.

6, Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan sementara yakni dalam mewujudkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat. 

Pemerintah dan Pemerintah Daerah berdasarkan tugas dan wewenangnya perlu mengambil tindakan dalam rangka pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. 

Baca juga: Air Sungai Cileungsi Bogor Diperiksa Usai Ribuan Ikan Mati, Diduga Tercemar Limbah B3

Selain melakukan pengelolaan sampah, Pemerintah juga harus membuat Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) khusus pada TPA agar air limbah lindi dari sampah tersebut tidak mencemari lingkungan sekitar. 

Namun apabila pengelolaannya tidak dilakukan dengan baik dan tetap mencemari lingkungan maka akan diberikan sanksi sebagaimana telah diatur dalam UU PPLH.

"Tanpa maksud mengintervensi dan mencampuri kewenangan yang ada, kami mohon dengan hormat kepada Bapak/Ibu Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor dan Kepala Pelayanan Divisi Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar untuk menginfokan kepada kami terkait hal-hal sebagai berikut," tulis surat itu.

Maka, pihaknya meminta Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor untuk melakukan hal-hal sebagai berikut.

1. Kebenaran atau klarifikasi atas informasi dimaksud.

2. Langkah dan upaya yang telah dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor dalam rangka pemulihan lingkungan atas pencemaran Sungai Cileungsi di Kabupaten Bogor, dan sudah sejauh mana penanganan kasus pencemaran Sungai Cileungsi tersebut.

3. Laporan upaya penanganan dan hasil pemantauan Kantor Wilayah Hukum HAM Jawa Barat, mengenai tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan menyelesaikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dimaksud.

Sehubungan hal tersebut, mohon dengan hormat agar informasi dimaksud dapat disampaikan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal HAM dalam waktu yang tidak terlalu lama, sebagai wujud pelaksanaan dan perlindungan hak asasi manusia oleh pemerintah.

Sebelumnya diberitakan, aliran Sungai Cileungsi yang menjadi sumber air bagi warga di Bogor dan Bekasi, Jawa Barat, berulang kali tercemar. Kondisi air sungai berwarna hitam pekat berbuih, bau hingga membuat ribuan ikan mati.

Pemerintah setempat diminta tegas memberi sanksi kepada industri yang kerap mencemari sungai tersebut.

Baca juga: Muncul Busa di Sungai Cileungsi, Sampel Airnya Diperiksa

Ketua Komunitas Peduli Sungai Cileungsi-Cikeas (KP2C) Puarman mengatakan bahwa sumber pencemaran berasal dari limbah industri.

Peristiwa ini sudah menjadi bencana rutin setiap tahun sehingga merugikan warga sekitar.

"Sudah berbulan-bulan tidak ada perubahan apa pun dan ini baru periode 2023 ya, kita enggak ngitung yang tahun sebelumnya. Jadi sebenarnya ini kasus lama yang selalu berulang," kata Puarman kepada Kompas.com, Rabu (27/9/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Bandung
Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Bandung
Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Bandung
 Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Bandung
Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Bandung
Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Bandung
Selesai Jalani Hukuman, WN China Terlibat Kasus Narkoba Dideportasi

Selesai Jalani Hukuman, WN China Terlibat Kasus Narkoba Dideportasi

Bandung
Kades Se-Jawa Barat Doakan Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar

Kades Se-Jawa Barat Doakan Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar

Bandung
Jabatannya Dipertaruhkan, Kadisdik Jabar Jamin PPDB 2024 Bebas Kecurangan

Jabatannya Dipertaruhkan, Kadisdik Jabar Jamin PPDB 2024 Bebas Kecurangan

Bandung
Jelang Pilkada Sumedang 2024, Politisi PPP-PDI-P Saling Lempar Pujian

Jelang Pilkada Sumedang 2024, Politisi PPP-PDI-P Saling Lempar Pujian

Bandung
Serang Petugas SPBU dengan Sajam, Anggota Geng di Bogor Ditangkap

Serang Petugas SPBU dengan Sajam, Anggota Geng di Bogor Ditangkap

Bandung
Pj Gubernur Jabar Minta Orangtua Siswa Laporkan Kecurangan PPDB 2024

Pj Gubernur Jabar Minta Orangtua Siswa Laporkan Kecurangan PPDB 2024

Bandung
10 Tahun Menanti, 2 Jemaah Haji Asal Bandung Barat Meninggal Dunia Sebelum Berangkat

10 Tahun Menanti, 2 Jemaah Haji Asal Bandung Barat Meninggal Dunia Sebelum Berangkat

Bandung
Jika PPDB 2024 Curang, Pj Gubernur Jabar: Kadisdik Diminta Mundur

Jika PPDB 2024 Curang, Pj Gubernur Jabar: Kadisdik Diminta Mundur

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com