BANDUNG,KOMPAS.com - Para Tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Pasalnya, polisi berencana menerapkan pasal pembunuhan berencana kepada tersangka kasus tersebut.
Baca juga: Pembunuhan di Subang, Jasad Tuti dan Amalia Dimandikan lalu Dimasukkan ke Bagasi Alphard
"Sementara ini kita terapkan Pasal 338 atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan yang ditemui di Mapolda Jabar, Rabu (25/10/2023).
Adapun tersangka M Ramdanu alias Danu saat ini masih dilakukan analisis terkait keterangannya. Hal ini untuk mengungkap rangkaian pembunuhan yang terjadi pada kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.
"Nanti untuk Danu setelah kita lakukan analisa terhadap keterangan-keterangannya, nanti kelihatan siapa yang memberikan perbantuan, siapa menyuruh, melakukan, nanti kan kelihatan siapa pelaku utamanya. Nanti setelah analisa semua keterangan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka pada kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).
Kelima tersangka ini adalah Danu alias M.Ramdanu, Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Pada kasus ini, polisi baru menahan tersangka Danu dan Yosep, sedangkan tersangka mimin dan dua anaknya masih belum dilakukan penahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.