Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Kasus Aborsi Ilegal di Bandung, Ada 100 Pasien, Dokter Gadungan Ditangkap

Kompas.com - 07/11/2023, 11:21 WIB
Rachmawati

Editor

Obat tersebut dijual ke para korban dengan harga Rp1,5 juta setiap strip.

Kombes Pol Kusworo Wibowo menambahkan, pelaku yang berpura-pura sebagai dokter memandu para korban terkait cara mengonsumsi obat hingga mengeluarkan janin.

"Setelah janin keluar, fotonya dikirim kepada tersangka. Dibimbing terus oleh tersangka melalui Whatsapp," bebernya.

Baca juga: Kronologi Pengeroyokan Wanita Usai Tolak Aborsi di Surabaya, Korban Justru Minta Damai

Praktik aborsi ilegal sudah dijalankan Dede sejak 2021.

"Korbannya berasal dari berbagai daerah. Ada dari Bandung, Sumatera, bahkan dari Kupang, serta berbagai daerah lainnya," imbuhnya.

Saat diperiksa, RI mengaku mendapatkan obat aborsi dari seseorang di Jakarta yang kini menjadi buron.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Agus Susanto mengatakan, rata-rata para korban praktik aborsi ilegal berusia 20 tahun.

"Tapi tidak semua korbannya belum menikah, ada juga yang sudah menikah. Mereka melakukan aborsi karena terlalu banyak anak," sambungnya.

Selama membuka praktik aborsi ilegal, tak ada korban yang meninggal usai proses persalinan.

"Namun, menurut tersangka, sempat juga ada yang lebih dari usia kandungan empat bulan. Dari pengakuannya tak ada yang sampai meninggal dunia," tandasnya.

Baca juga: Wanita yang Dikeroyok Usai Tolak Aborsi di Surabaya Minta Kasus Diselesaikan secara Damai

Dari tangan pelaku, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) menyita 30 jenis obat Mipros Misoprostol, 20 butir obat jenis Cyetotec Misoprostol dan dua buah handphone.

Tersangka dikenakan ketentuan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di dalam pasal tersebut diatur mengenai ancaman minimal pidana penjara 5 tahun dan maksimal 12 tahun pidana penjara bagi orang yang tidak sesuai dengan keahlian atau kewenangannya melakukan praktek farmasi atau menyediakan fasilitas farmasi tanpa izin.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: M. Elgana Mubarokah | Editor: Glori K. Wadrianto), Tribunnnews

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com