BANDUNG, KOMPAS.com-Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap fakta baru soal dugaan oknum polisi yang masuk ke lokasi pembunuhan ibu dan anak di Subang tanpa izin.
Ternyata ada dua perwira polisi dan dua orang bintara yang diperiksa terkait masalah itu.
"Kita belum menemukan keterlibatan pembunuhan, mereka masuk TKP tanpa prosedur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan lewat pesan singkat, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Mimin dan 2 Anaknya Menolak Ikut Rekonstruksi Pembunuhan di Subang
Sebelumnya sempat disebut ada seorang perwira dan dua bintara yang diketahui masuk ke tempat kejadian perkara itu secara ilegal.
Ketiga orang ini masih punya hubungan keluarga dengan salah seorang tersangka.
Surawan mengatakan, keempat orang itu seluruhnya bertugas di Subang. Ada yang di Kepolisian Resor Subang, ada pula di salah satu kepolisian sektor kabupaten itu.
Terkait perbuatan keempat orang itu di lokasi pembunuhan, Surawan belum bisa menjelaskannya.
"Kita akan menggali dari mereka, apa yang mereka lakukan di TKP," sebut Surawan.
Baca juga: 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ajukan Praperadilan
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyatakan, sejumlah polisi tersebut bisa menghadapi sanksi etik dan pidana.
Pasalnya, pembersihan tempat kejadian perkara tanpa persetujuan penyidik merupakan tindakan yang bertentangan dengan prosedur penanganan perkara dan hukum pidana.
"Ini masuk tanpa prosedur dan tanpa sepengetahuan penyidik, malah sampai di TKP itu melakukan pembersihan. Ini betul-betul bertentangan dengan penanganan suatu kasus di mana tidak boleh dibersihkan TKP-nya," jelas Ibrahim.
Kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini berawal pada penemuan mayat Tuti dan Amalia dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.
Untuk mengungkap kasus ini, polisi sampai lima kali melakukan olah tempat kejadian perkara. Jenazah korban juga diotopsi sampai dua kali.
Sebanyak 121 orang pun diperiksa demi mencari orang yang bertanggung jawab dalam pembunuhan ini.
Baca juga: Danu, Tersangka Kasus Pembunuhan di Subang, dan Keluarganya Diberi Perlindungan
Rekaman kamera pengawas dalam radius 50 kilometer dari lokasi pembunuhan ikut disita polisi untuk diperiksa.
Kasus ini awalnya diusut oleh Kepolisian Resor Subang, tapi pada November 2021, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengambil alih.
Polisi baru menetapkan tersangka untuk kasus ini pada Oktober 2023, setelah ada pengakuan dari M Ramdanu yang jadi saksi kunci.
Ramdanu juga menjadi tersangka dalam kasus ini bersama Yosep, Mimin, Abi, dan Arighi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.